Akibat kecanduan judi online picu pencurian, seorang pria di Jepara nekat mencuri sembilan motor untuk memenuhi kebutuhannya. Kasus ini menjadi perhatian serius ketika Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku, Khoirul Anam (47), yang melakukan aksi pencurian karena terdorong oleh kecanduan judi online. Penangkapan pelaku terjadi setelah korban melaporkan kehilangan motornya ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah menangkap Khoirul Anam (47) yang diduga mencuri motor akibat kecanduan judi online. Menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, pelaku yang merupakan warga Jakarta Timur ini tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, dan telah mencuri sembilan motor untuk membiayai kebiasaannya berjudi.
Aksi pencurian ini terungkap setelah salah satu korban, Liana Rahmawati (23), melapor ke pihak kepolisian. Liana, warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, menyadari motornya hilang saat diparkir di rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 15.52 WIB.
Menurut keterangan korban, motor Honda Vario dengan nomor polisi K 5062 BBC miliknya diparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika hendak keluar dari rumah, Liana mendengar suara motornya dinyalakan. Ia bergegas keluar dan melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian ini segera dilaporkan ke polisi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Khoirul Anam tidak hanya mencuri satu motor, tetapi telah mencuri sembilan motor lainnya dalam periode tertentu. Kecanduan judi online menjadi motif utama di balik serangkaian pencurian ini. Kasus ini menggarisbawahi bagaimana kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada keuangan seseorang, tetapi juga dapat mendorong tindakan kriminal.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.