Kisah mantan penjudi online menjadi perhatian publik karena dampaknya yang begitu menghancurkan. Salah satu cerita yang menggugah adalah pengalaman Mas Raka, mantan penjudi online yang kehilangan pekerjaan, calon istrinya, dan uang hingga ratusan juta. Fenomena ini menyoroti betapa bahaya kecanduan judi online yang semakin marak akibat mudahnya akses internet dan promosi agresif di media sosial.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp13,2 triliun. Data ini berdasarkan 10 laporan analisis yang dilakukan oleh PPATK. Ivan juga menyebutkan bahwa perputaran transaksi judi online terus meningkat.
Pada 2021, perputaran transaksi judi online mencapai Rp57,91 triliun, meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022, dan melonjak drastis menjadi Rp327,05 triliun pada 2023. Di semester pertama tahun 2024 saja, perputaran transaksi sudah mencapai Rp174,56 triliun. Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka kasus judi online, di mana 11 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan arahan Presiden Prabowo mengenai perang melawan judi online dalam rapat bersama Kabinet Merah Putih. Presiden menegaskan tidak boleh ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online. Meutya menekankan bahwa instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan serius tanpa kompromi.
Belakangan ini, cerita korban judi online menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus di Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang Polwan, Brigadir S, nekat membakar suaminya yang juga seorang polisi karena kecanduan judi online dan menghabiskan uang belanja keluarga.
Ada juga kasus seorang perwira TNI yang menilap uang kesatuan sebesar Rp876 juta karena kecanduan judi online. Kasus lainnya melibatkan pegawai bank Maluku cabang Namlea yang menggelapkan dana senilai Rp1,5 miliar untuk berjudi online. Aksi ini dilakukan selama satu tahun dengan cara memalsukan laporan keuangan.
Dalam diskusi ini, hadir narasumber Mas Raka, seorang mantan pelaku judi online. Mas Raka menceritakan bahwa ia mulai berjudi online pada awal 2023 setelah terpengaruh promosi di media sosial dan ajakan teman. Awalnya, ia berhasil memenangkan Rp70 juta dari modal Rp7 juta, namun akhirnya ia mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Untuk menutupi kerugiannya, ia meminjam uang dari keluarga, menjual aset, hingga menggunakan uang kantor.
Mas Raka mengaku kehilangan pekerjaan dan ditinggal oleh calon istrinya akibat kecanduan judi online. Ia akhirnya memutuskan berhenti setelah menyadari bahwa semua itu hanyalah ilusi. Kini, ia fokus pada usaha berdagang untuk membayar hutangnya yang masih tersisa Rp150 juta.
Menurut Bu Hanifa, seorang psikolog, kecanduan judi online disebabkan oleh mudahnya akses internet dan promosi agresif di media sosial. Kecanduan ini merusak mental, sosial, dan finansial seseorang, bahkan dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi dan pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak terjerat dalam ilusi judi online.
Video menarik lainnya
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…