Cerita Judi Online

(in) Kominfo Blokir Situs Judi Online demi Ruang Digital Aman

Shares
  • Kominfo telah menangani 3,3 juta konten judi online hingga September 2024.
  • Kemenkominfo juga menangani lebih dari 29,000 halaman sisipan judi di situs lembaga pemerintah dan pendidikan.
  • Kominfo melakukan patroli siber dan menemukan serta mengajukan pemblokiran 20,843 kata kunci terkait judi online.
  • Sebanyak 573 akun e-wallet yang terindikasi terlibat transaksi judi online diajukan untuk pemblokiran oleh Bank Indonesia.
  • Pemerintah meminta platform digital untuk mengontrol DNS publik dan memutus akses IP yang terdaftar dalam daftar hitam.

Cerita Lengkap

Kominfo telah mengambil langkah tegas untuk memblokir situs judi online demi menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia. Hingga September 2024, Kominfo blokir situs judi online sebanyak berhasil menangani 3,3 juta konten. Pemerintah melalui Kominfo telah berupaya meminimalisir segala bentuk praktik perjudian online, termasuk melalui patroli siber dan pemblokiran kata kunci serta situs ilegal yang tersebar di dunia maya. Dengan tindakan ini, Kominfo menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan penanganan terhadap 3,3 juta konten judi online hingga bulan September 2024. Sejak 17 Juli hingga September 2024, Kominfo telah menangani 2,282,000 konten judi online sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menangani lebih dari 29,000 halaman sisipan judi online yang disisipkan pada situs-situs resmi lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi penyalahgunaan ruang digital yang dapat merugikan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa target utama Kemenkominfo adalah meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. “Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah atau penipuan yang bernama judi online, karena itu tanggung jawab kita,” jelasnya.

Untuk memberantas praktik judi online, Kemenkominfo melakukan patroli siber secara intensif dan menemukan berbagai kata kunci terkait judi online di platform digital. Sejak November 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo mengajukan 20.843 kata kunci terkait judi online kepada Google agar akses ke konten tersebut dapat diblokir.

Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga menelusuri akun-akun e-wallet yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sebanyak 573 akun e-wallet diajukan kepada Bank Indonesia agar diblokir demi memutus rantai transaksi ilegal ini.

Sebagai langkah preventif lainnya, pemerintah melalui Kemenkominfo memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik, yang sering kali dimanfaatkan sebagai celah untuk mengakses judi online. Pemerintah juga memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam agar situs-situs judi online tersebut tidak dapat diakses.

Dengan berbagai langkah ini, Kominfo berupaya keras untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan menjadikan internet sebagai ruang digital yang lebih aman di Indonesia.

Video menarik lainnya