- Menkominfo menegur 5 perusahaan e-wallet terkait judi online.
- Data dari PPATK menunjukkan transaksi mencapai triliunan rupiah.
- E-wallet DANA mencatat transaksi tertinggi senilai Rp5,4 triliun.
- Tindakan tegas diambil untuk mencegah fasilitasi aktivitas judi online
Cerita Lengkap
E-Wallet Fasilitator Judi Online – Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima oleh Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang diduga masih memfasilitasi aktivitas judi online. Nilai transaksi di kelima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah.
Perusahaan-perusahaan yang ditegur adalah PT Pede Debit Indonesiaku (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Menurut Menkominfo, e-wallet DANA mencatatkan nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp5,4 triliun, dengan 5,7 juta transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online.
Video menarik lainnya
-
(in) 55 Pengelola Platform Judi Online Ditangkap, Polisi Sita Komputer dan Rekening Bank
-
(in) Budi Arie Ungkap Langkah Kementerian Kominfo Berantas Judi dan Pinjol Ilegal
-
(in) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online, 55 Tersangka Ditangkap
-
(in) Jerat Digital OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Miliaran Rupiah Terancam
-
(in) Kominfo Blokir Situs Judi Online demi Ruang Digital Aman