Jutaan orang tercatat mengikuti aktivitas judi daring di Indonesia. Lalu, bagaimana upaya masyarakat dan pemerintah untuk lepas dari jerat pertaruhan di jagat maya?
“Saya kenal judi online itu dari tahun 2013, saat saya masih di dalam penjara,” kata Berto (bukan nama sebenarnya). Untuk mengisi waktu, ia mulai bermain judi daring, dan kebiasaan ini terus berlanjut hingga ia keluar 10 tahun kemudian. Ketergantungannya pada permainan adu keberuntungan ini memaksanya menjual rumah untuk terus berjudi, tergiur oleh keuntungan yang pernah ia dapatkan senilai Rp10 juta dalam satu minggu. Namun, ketika kekalahan datang, ia pun kehabisan modal dan terjerumus lebih dalam ke dunia judi.
Pada akhirnya, Berto berhasil berhenti dan meninggalkan judi daring pada bulan April lalu. “Saya bertemu seseorang yang bisa memberi saya motivasi dan semangat untuk hidup lebih baik. Berkat dukungan dari orang-orang baru ini, saya bisa berubah,” ucapnya. Kini, berkat dukungan dari lingkungan sekitarnya, Berto hidup lebih baik dengan pekerjaan sebagai pengendara ojek daring.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jerat judi daring tidak memandang usia. Kelompok usia produktif 31 hingga 50 tahun tercatat sebagai pelaku judi daring terbesar, dengan jumlah 1,64 juta orang. Mereka disusul oleh kelompok usia di atas 50 tahun dengan 1,34 juta orang, dan kelompok usia 21 hingga 30 tahun dengan 520 ribu orang.
Muhammad Faisal, Direktur Eksekutif Core, menilai judi daring memiliki dampak ganda dalam masyarakat. Selain masalah ekonomi, judi daring juga membawa dampak sosial yang berat bagi negara. “Begitu ada kecanduan judi online, maka seseorang akan mudah terjebak dalam situasi keuangan yang sulit. Mereka mencari cara untuk mendapatkan uang demi berjudi lagi, sering kali dengan mengorbankan kebutuhan lain,” katanya. Bagi kalangan menengah ke bawah, dampak ini bahkan lebih luas, melibatkan masalah ekonomi hingga sosial.
Faisal juga mengingatkan pemerintah untuk membangun sinergi dengan masyarakat dalam pemberantasan judi daring. “Ini adalah pekerjaan yang tidak cukup dikerjakan hanya oleh aparat negara, tetapi juga perlu kerja sama lintas kementerian dan dukungan dari masyarakat. Setiap keluarga setidaknya bisa menjaga anggota keluarga mereka dari jerat judi,” imbuhnya.
Devi menambahkan bahwa pemberantasan judi daring yang telah menjadi candu bagi masyarakat membutuhkan keberanian dan konsistensi. Di sisi lain, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas judi daring, seperti memberi peringatan pada platform media, memblokir IP address di luar negeri, memutus akses jaringan di Kamboja dan Filipina, mengaudit penyelenggara sistem elektronik, serta bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
“Kita terus melakukan edukasi atau literasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online,” kata Menkominfo Budi Arie. “Kami bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, pemuda, dan ibu-ibu, untuk terus menyuarakan sosialisasi dan literasi kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Perlindungan masyarakat dari judi online menjadi prioritas utama pemerintah, karena judi daring menghancurkan ekonomi masyarakat dan keluarga.”
Seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam pemberantasan judi daring, karena perjudian merupakan ancaman besar bagi masyarakat dan menjadi batu sandungan dalam mencapai Indonesia emas 2045. Meski judi daring menimbulkan banyak penderitaan, selalu ada cara untuk bangkit kembali. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita tetap punya cita untuk masa depan yang lebih baik.
Video menarik lainnya
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terjerat skandal perlindungan situs judi online dengan 16 pegawai Komdigi yang…
Selebgram asal Wonogiri ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online, terancam hukuman 10 tahun penjara…
Ironi pemberantasan judi online: Pegawai Kominfo terlibat melindungi bandar, menghambat upaya pemerintah