- Polri menampilkan uang sitaan senilai Rp 70 miliar dari kasus judi online yang melibatkan WNA China.
- Uang sitaan dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diperlihatkan dalam konferensi pers.
- Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari satu WNA China dan enam WNI.
Cerita Lengkap
Momen penampakan barang bukti uang cash senilai Rp 70 miliar hasil sitaan dari kasus judi online yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China ditampilkan saat konferensi pers oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024. Dalam konferensi pers tersebut, petugas siber Polri membawa barang bukti uang cash dari mobil menuju tempat acara.
Terlihat tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disusun rapi sebagai barang bukti hasil sitaan. Polri berhasil mengamankan satu warga negara China dan enam warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus judi online ini.
Video menarik lainnya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar
-
Penangkapan Pengelola Situs Judi Online oleh Bareskrim Polri dengan Pengamanan Dana Besar
-
DPR Kritik Polisi Hanya Tangkap Pembobol Judi Online, Bandar Utama Tak Tersentuh
-
Polisi Bekuk Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Judi Online dengan Omzet Rp5 Miliar