Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Baru Dua Tersangka Judol Kominfo

Shares
  • Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru, MN dan DM, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
  • MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya, serta menyetor uang dan daftar website untuk dihindarkan dari pemblokiran.
  • DM membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp300 juta dan saldo rekening Rp2,8 miliar.
  • Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perjudian online dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.

Cerita Lengkap

Tersangka judol kominfo – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua. Om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.

Yang kami hormati, Kabid Humas, Wadir, rekan-rekan dari ABSEK, Kak Kp3 beserta Sat RM, dan rekan-rekan media yang berkesempatan hadir pada malam hari ini.

Pada kesempatan yang baik ini, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pada malam hari ini kami akan melakukan update tentang perkembangan penanganan kasus judi online yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini, kami sudah melakukan penanganan terhadap 15 tersangka. Dari 15 tersangka tersebut, yang sudah kami tahan, dari hasil pengembangan, kami telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu dengan inisial A dan MN.

Selanjutnya, atas kerja keras dari rekan-rekan tim penyidik di lapangan, pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN.

Ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan perjudian online.

Oleh karenanya, terhadap kedua orang tersangka sudah dilakukan penangkapan, dan rekan-rekan tadi sudah menyaksikan bahwa kedua orang tersangka sudah dibawa oleh tim penyidik.

Adapun peran dari MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya yang sementara sudah kami tahan. MN adalah orang yang menyetor uang dan menyerahkan daftar website untuk dijaga agar tidak diblokir.

Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan dari MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

Dari serangkaian tindakan penyelidikan dan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan inisial MN dan DM, tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar.

Saat ini, para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kami bisa membuka secara gamblang terhadap kasus yang sementara kami tangani ini.

Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online ini. Tentunya, kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar dalam proses ini kami bisa diberikan kelancaran sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang.

Mungkin ini saja yang perlu kami sampaikan pada kesempatan malam hari ini. Kami akhiri. Illahi taufik wal hidayah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon maaf, dari luar, Pak?

Untuk malam ini tidak ada tanya jawab. Akan kita ke Polda untuk melakukan pendalaman. Terima kasih. Mohon waktu, ya. Besok akan di-update lagi nantinya. Terima kasih.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…

2 days ago

Terungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Uang dan Aset Miliaran Disita

Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…

2 days ago

Gibran Ingatkan Dana BSU Jangan Dipakai Judol di Boyolali

Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…

2 days ago

Dampak Judi Online Hancurkan Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…

3 days ago

Curi Motor untuk Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap di Karawang

https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…

3 days ago

Keponakan Bunuh Tante karena Judi Online di Pasuruan, akibat Terlilit Utang

Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…

3 days ago