Pemirsa, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Penangkapan mahasiswa sindikat judi online ini melibatkan kedua mahasiswa tersebut yang berperan sebagai telemarketing dan desainer grafis situs judi online.
Patroli Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan situs judi online bernama Menang Kore yang dikelola oleh tersangka berinisial N. Dari hasil pengembangan tersangka N, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial YA. Tersangka N bertindak sebagai pengelola dan telemarketing, sementara YA berperan sebagai desainer grafis konten serta mendistribusikannya ke berbagai jaringan judi online.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah bekerja selama dua tahun dan memperoleh gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan. Omzet situs judi online yang mereka kelola mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dapatkan informasi terkini dengan mengunduh aplikasi Metro TV sekarang.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang dari judi online dengan aset disita lebih dari Rp500…
Bareskrim Polri bongkar pencucian uang dari judi online senilai Rp530 miliar, sita aset mewah dan…
TNI lakukan razia gawai prajurit untuk cegah penggunaan aplikasi terlarang seperti judi online dan MiChat…
Pemerintah tegaskan komitmen berantas judi online tanpa pandang bulu, proses hukum berjalan hingga tuntas
Kapolresta Jambi berkomitmen memberantas judi online, prostitusi, dan geng motor demi mewujudkan Jambi yang aman…
PPATK mengungkap lima provinsi dengan transaksi judi online terbanyak, dengan Jawa Barat dan Jakarta menduduki…