Pemirsa, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Penangkapan mahasiswa sindikat judi online ini melibatkan kedua mahasiswa tersebut yang berperan sebagai telemarketing dan desainer grafis situs judi online.
Patroli Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menemukan situs judi online bernama Menang Kore yang dikelola oleh tersangka berinisial N. Dari hasil pengembangan tersangka N, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial YA. Tersangka N bertindak sebagai pengelola dan telemarketing, sementara YA berperan sebagai desainer grafis konten serta mendistribusikannya ke berbagai jaringan judi online.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah bekerja selama dua tahun dan memperoleh gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan. Omzet situs judi online yang mereka kelola mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dapatkan informasi terkini dengan mengunduh aplikasi Metro TV sekarang.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.