Polisi menggerebek sebuah rumah mewah berlantai dua di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, yang dijadikan markas judi Kamboja. Diduga, perputaran uang dari aktivitas judi online ini mencapai Rp21 miliar per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita 35 ponsel, 700 kartu ATM, 370 buku tabungan, serta beberapa dokumen pengiriman jasa ekspedisi. Sejak beroperasi pada tahun 2022, telah terjadi lebih dari 1.080 pengiriman rekening bank melalui dua ponsel yang dilakukan para pelaku. Para tersangka juga terbukti positif mengonsumsi sabu.
Modus operandi yang digunakan adalah memperjualbelikan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan transaksi keuangan perjudian online di Kamboja. Kegiatan ini merupakan bagian dari jaringan internasional perjudian.
Sementara itu, warga sekitar dan pengurus RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas perjudian online yang dilakukan para tersangka, yang dikenal tertutup dan tidak bersosialisasi. Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian online dan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Video menarik lainnya
Bersinergi memberantas judi online, sebuah fenomena digital yang kian meresahkan masyarakat Indonesia, apalagi setelah mulai…
Efek kecanduan judi slot, seorang penjual roti keliling di Denpasar, Bali, tega menghilangkan nyawa temannya…
Terlibatnya kominfo adalah tamparan keras bagi upaya pemberantasan judi daring yang merupakan salah satu ancaman…
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online kominfo yang baru dengan inisial MN…
Pertanyaan utama kita malam ini: Bagaimana cara mencegah masyarakat terjerat dan kecanduan judi slot online?
Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai…