Saya akan menyampaikan terkait pengungkapan jaringan judi online, atau yang kita kenal dengan “judol.” Perjudian online ini telah diungkap oleh Subdit 3 Ditres Cyber Polda Jawa Barat. Pengungkapan ini terjadi setelah pada tanggal 11 Oktober 2024, dilakukan monitoring atau patroli cyber di ruang digital dan ditemukan situs judi online bernama Menang Hore.
Tim Subdit 3 Cyber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan, dan pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, mereka berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengelola situs tersebut, dengan inisial N. Pelaku ini ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa saudara N telah bekerja selama 2 tahun, yaitu sejak 2022 hingga 2024. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa N menerima gaji bulanan sebesar 31 juta rupiah. Awalnya, ia menerima gaji sebagai telemarketing sebesar 5 juta per bulan, yang kemudian meningkat hingga 10 juta, termasuk komisi dan uang makan dari perusahaan di Kamboja.
Selain itu, saudara N memiliki 12 anggota di Kamboja, dan bosnya diduga bernama Sungkai Halim alias AK47. Deposit harian dari perusahaan tersebut berkisar antara 98 hingga 100 juta rupiah per hari. Pengembangan lebih lanjut menunjukkan keterlibatan tersangka lain, YA, yang berperan sebagai desain grafis untuk situs Menang Hore serta situs judi online lainnya seperti Bingo 89 dan Uno 89.
Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa penghasilan saudara YA, yang dibayarkan melalui N dari Kamboja, mencapai 10 juta rupiah per bulan. Selama dua tahun, YA telah menerima keuntungan sekitar 240 juta rupiah. Saudara N dan YA saat ini ditahan dan dibawa ke Cyber Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk satu saksi ahli IT. Barang bukti yang diamankan dari tersangka N termasuk satu laptop ASUS yang digunakan untuk mengelola situs perjudian online, satu handphone iPhone 6, satu handphone Samsung, dan beberapa kartu ATM dari bank BCA, BNI, dan PaninBank. Selain itu, ditemukan mata uang Kamboja senilai 500 Riel, tiga lembar mata uang Malaysia, dan uang tunai senilai 2 juta rupiah yang diduga berasal dari hasil perjudian online.
Untuk tersangka YA, barang bukti yang ditemukan termasuk handphone, laptop merek Lenovo, beberapa kartu ATM dari BCA, HSBC, dan buku tabungan, serta satu bendel screenshot desain grafis konten perjudian online Grup 89. Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2008, serta pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
Demikian rekan-rekan yang dapat saya sampaikan.
Video menarik lainnya
Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online. Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmennya dan instruksikan…
Polisi menangkap buron judi online di Komdigi. Tersangka berperan mengelola dana dan melindungi situs judi.…
Kapolri bongkar jaringan judi online internasional dengan modus baru. Perputaran dana mencapai Rp283 triliun dan…
Kisah nyata mantan penjudi online yang terjerat utang Rp300 juta hingga kehilangan calon istri, namun…
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…