Kasus promosi judi online di TikTok kembali mencuat setelah Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebagai tersangka. Keduanya diduga memfasilitasi promosi situs judi online melalui platform media sosial tersebut, dengan peran Gunawan sebagai pemilik akun dan Ahmad sebagai host dalam live streaming yang menyebarkan informasi perjudian.
Penyelidikan polisi mengungkap peran Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi dalam memfasilitasi promosi situs judi online melalui akun TikTok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Gunawan Sadbor terbukti sebagai pemilik akun TikTok yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Sementara Ahmad Supendi berperan sebagai host dalam kegiatan live streaming yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi elektronik terkait perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat dan temuan patroli polisi tentang indikasi promosi perjudian melalui akun TikTok. Polisi menemukan bukti berupa gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun milik Gunawan Sadbor.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…