Kasus promosi judi online di TikTok kembali mencuat setelah Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebagai tersangka. Keduanya diduga memfasilitasi promosi situs judi online melalui platform media sosial tersebut, dengan peran Gunawan sebagai pemilik akun dan Ahmad sebagai host dalam live streaming yang menyebarkan informasi perjudian.
Penyelidikan polisi mengungkap peran Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi dalam memfasilitasi promosi situs judi online melalui akun TikTok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Gunawan Sadbor terbukti sebagai pemilik akun TikTok yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Sementara Ahmad Supendi berperan sebagai host dalam kegiatan live streaming yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi elektronik terkait perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat dan temuan patroli polisi tentang indikasi promosi perjudian melalui akun TikTok. Polisi menemukan bukti berupa gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun milik Gunawan Sadbor.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…