Kasus promosi judi online di TikTok kembali mencuat setelah Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebagai tersangka. Keduanya diduga memfasilitasi promosi situs judi online melalui platform media sosial tersebut, dengan peran Gunawan sebagai pemilik akun dan Ahmad sebagai host dalam live streaming yang menyebarkan informasi perjudian.
Penyelidikan polisi mengungkap peran Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi dalam memfasilitasi promosi situs judi online melalui akun TikTok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Gunawan Sadbor terbukti sebagai pemilik akun TikTok yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Sementara Ahmad Supendi berperan sebagai host dalam kegiatan live streaming yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi elektronik terkait perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat dan temuan patroli polisi tentang indikasi promosi perjudian melalui akun TikTok. Polisi menemukan bukti berupa gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun milik Gunawan Sadbor.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…