Kasus promosi judi online di TikTok kembali mencuat setelah Polres Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi sebagai tersangka. Keduanya diduga memfasilitasi promosi situs judi online melalui platform media sosial tersebut, dengan peran Gunawan sebagai pemilik akun dan Ahmad sebagai host dalam live streaming yang menyebarkan informasi perjudian.
Penyelidikan polisi mengungkap peran Gunawan Sadbor dan Ahmad Supendi dalam memfasilitasi promosi situs judi online melalui akun TikTok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Gunawan Sadbor terbukti sebagai pemilik akun TikTok yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Sementara Ahmad Supendi berperan sebagai host dalam kegiatan live streaming yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi elektronik terkait perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat dan temuan patroli polisi tentang indikasi promosi perjudian melalui akun TikTok. Polisi menemukan bukti berupa gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia situs judi online kepada akun milik Gunawan Sadbor.
Video menarik lainnya
Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…
https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…
Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.