Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari dua tersangka baru yang ditangkap, satu merupakan pegawai Komdigi dan satu lainnya adalah warga sipil. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus judi online ini kini berjumlah 16 orang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui Kombes Wiratya Triutra pada Minggu, 3 November 2024.
Wira menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan akan menangkap semua pihak yang terlibat. Mereka juga berkomitmen untuk menyita semua aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara.
Kombes Ad Aram Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, mereka bertugas melakukan pengecekan terhadap situs-situs judi online dan kemudian memblokirnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; mereka tidak memblokir situs tersebut dan malah bekerja sama dengan pengelola situs judi online.
Sementara itu, Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Digital, mengapresiasi langkah aparat yang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan anak buahnya terkait kasus judi online. Meskipun demikian, Budi enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini karena dirinya sedang fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koperasi. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Video menarik lainnya
Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…
Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…
Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital terjerat skandal perlindungan situs judi online dengan 16 pegawai Komdigi yang…
Selebgram asal Wonogiri ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online, terancam hukuman 10 tahun penjara…
Ironi pemberantasan judi online: Pegawai Kominfo terlibat melindungi bandar, menghambat upaya pemerintah