Cerita Judi Online

(in) Selebgram Bogor Promosikan Judi Online Terancam Hukuman 10 Tahun

Shares
  • Selebgram asal Bogor ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
  • Ia menerima bayaran Rp2.150.000 untuk dua kali posting setiap dua bulan.
  • Promosi situs judi online dilakukan melalui akun @cacyna yang memiliki 58.700 pengikut.
  • Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram Bogor promosikan judi online dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara setelah ditangkap. Melalui akun Instagramnya dengan lebih dari 58.000 pengikut, selebgram berinisial S ini diduga menerima bayaran jutaan rupiah untuk konten promosi yang diunggah sejak April 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak tegas konten perjudian daring yang merugikan masyarakat.

Selebgram asal Kota Bogor hanya bisa tertunduk setelah ditangkap karena mempromosikan situs judi online. S, yang berusia 21 tahun, menerima bayaran jutaan rupiah sebagai upah untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa S mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram pribadinya, yaitu @cacyna, yang memiliki 58.700 pengikut. Perempuan berambut panjang ini ternyata telah mempromosikan situs tersebut sejak bulan April 2024.

Awalnya, ia ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh akun Instagram @homis21, dengan upah sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari, setiap dua bulan. Meski masih kuliah, S sudah memiliki penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan di sebuah supermarket.

Atas tindakannya tersebut, S kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga mendapat imbalan untuk menayangkan konten terkait situs judi online tersebut dalam fitur snapgram miliknya, sebanyak dua kali sehari.

“Akun situs judi online dari pelaku yang kami amankan ini memiliki lebih dari 59.000 pengikut. Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online. Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” jelas Kombes Bismo.

Video menarik lainnya