Video Bahasa Indonesia

(in) Selebgram Bogor Promosikan Judi Online Terancam Hukuman 10 Tahun

Shares
  • Selebgram asal Bogor ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
  • Ia menerima bayaran Rp2.150.000 untuk dua kali posting setiap dua bulan.
  • Promosi situs judi online dilakukan melalui akun @cacyna yang memiliki 58.700 pengikut.
  • Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram Bogor promosikan judi online dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara setelah ditangkap. Melalui akun Instagramnya dengan lebih dari 58.000 pengikut, selebgram berinisial S ini diduga menerima bayaran jutaan rupiah untuk konten promosi yang diunggah sejak April 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak tegas konten perjudian daring yang merugikan masyarakat.

Selebgram asal Kota Bogor hanya bisa tertunduk setelah ditangkap karena mempromosikan situs judi online. S, yang berusia 21 tahun, menerima bayaran jutaan rupiah sebagai upah untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa S mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram pribadinya, yaitu @cacyna, yang memiliki 58.700 pengikut. Perempuan berambut panjang ini ternyata telah mempromosikan situs tersebut sejak bulan April 2024.

Awalnya, ia ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh akun Instagram @homis21, dengan upah sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari, setiap dua bulan. Meski masih kuliah, S sudah memiliki penghasilan dari pekerjaannya sebagai karyawan di sebuah supermarket.

Atas tindakannya tersebut, S kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga mendapat imbalan untuk menayangkan konten terkait situs judi online tersebut dalam fitur snapgram miliknya, sebanyak dua kali sehari.

“Akun situs judi online dari pelaku yang kami amankan ini memiliki lebih dari 59.000 pengikut. Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang ITE terkait perjudian online. Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” jelas Kombes Bismo.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Kakek Curi Sepatu karena Judi Online Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi

Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…

3 days ago

Karyawan Restoran Gelapkan Uang Rp172 Juta karena Judi Online dan Foya-foya

Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…

3 days ago

Update Penangkapan Pegawai Kominfo Terkait Judi Online yang Mencoreng Institusi

Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…

3 days ago

10 Selebgram Muda Ditangkap karena Promosi Judi Online dengan Bayaran Fantastis

10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…

3 days ago

ASN Trenggalek Tertangkap Main Judi Online lewat Dua Situs Populer

ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.

4 days ago

Cupi Cupita Diperiksa Terkait Artis Promosi Judi Online, Ngaku Kirain Cuma Game

Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…

4 days ago