Video Bahasa Indonesia

(in) Selebgram Ditangkap karena Judi Online di Kota Bogor

Shares
  • Selebgram Kota Bogor ditangkap karena judi online, mempromosikan situs “Kerang Slot.”
  • Tersangka menerima imbalan Rp2.150.000 setiap dua bulan, dengan kewajiban dua kali tayang promosi per hari.
  • Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang ITE, terkait penyebaran konten judi online.
  • Barang bukti meliputi bukti transaksi dan akun Instagram tersangka.
  • Polisi juga mengejar pelaku lain yang berperan sebagai marketing situs judi online.

Cerita Lengkap

Pada bulan April 2024, seorang selebgram ditangkap karena judi online setelah menerima tawaran menjadi brand ambassador untuk situs judi “Kerang Slot.” Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp2.150.000 setiap dua bulan dengan kewajiban menayangkan promosi situs tersebut dalam snapgram-nya sebanyak dua kali sehari.

Akun Instagram tersangka memiliki sekitar 59.000 pengikut, yang membuat konten promosi judi online ini menjangkau khalayak luas. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang ITE terkait judi online. Barang siapa yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik bermuatan judi diancam dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus melaksanakan operasi pemberantasan judi online di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas terkait judi online atau informasi lainnya ke nomor aduan Polresta Bogor Kota di 0878-1157.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi bukti transaksi, akun Instagram tersangka, dan materi promosi bermuatan judi online.

Tersangka, yang berstatus mahasiswi dalam KTP-nya, diketahui bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor. Keuntungan yang diperoleh dari promosi judi online ini digunakan untuk membayar kos-kosan dan kebutuhan sehari-hari.

Menurut pengakuan, tersangka dihubungi melalui pesan langsung di Instagram oleh seseorang yang menawarkan pekerjaan sebagai brand ambassador untuk situs judi online. Tawaran tersebut disertai imbalan Rp2.150.000 per dua bulan dengan kewajiban tayang dua kali sehari.

Saat ini, polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang berperan sebagai marketing situs judi tersebut, yang identitasnya telah diketahui melalui akun Instagram dengan nama pengguna “homis21.”

Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas promosi atau perjudian online, karena aktivitas ini melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerugian. Mereka menegaskan akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa di wilayah hukum Kota Bogor.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

24 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

1 day ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

2 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

3 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

3 days ago