Video Bahasa Indonesia

Dua Selebgram Jambi Ditangkap karena Promosi Judi Online

Shares
  • Dua selebgram Jambi berusia 19 tahun ditangkap karena mempromosikan judi online.
  • Keduanya meraup keuntungan puluhan juta rupiah dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah.
  • Penggerebekan di Cengkareng Indah, Jakarta Barat, mengungkap jaringan judi online terhubung ke Kamboja.
  • Ditemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan printer di lokasi penggerebekan.
  • Sekitar 4.300 rekening warga Indonesia digunakan untuk aktivitas judi online sejak 2022.
  • PPATK mengidentifikasi modus pengumpulan dana di berbagai rekening bank untuk mengelabui aparat penegak hukum.
  • Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
  • Pihak berwenang diharapkan meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik perjudian online.

Cerita Lengkap

Dua selebgram Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan promosi judi online. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Kedua tersangka, yang masih berusia 19 tahun, memiliki ribuan pengikut dan telah mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Sementara itu, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, polisi menggerebek aktivitas perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan beberapa printer. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal orang tua tersangka utama, RS, dan dijadikan markas untuk aktivitas pengumpulan rekening judi online. Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Tersangka RS mengaku telah menjalankan praktik pengumpulan rekening untuk judi online di Kamboja sejak tahun 2022. Sekitar 4.300 lebih rekening warga Indonesia dipinjamkan untuk aktivitas ini. RS merekrut orang-orang di daerah Jakarta Barat untuk menyewakan rekening mereka yang kemudian digunakan sebagai penampungan dana judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa salah satu modus operandi pelaku judi online adalah mengumpulkan dana di berbagai rekening bank untuk mengelabui aparat penegak hukum. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menyelidiki transaksi mencurigakan tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai penggerebekan judi online di Cengkareng disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Audre Zevanya. Ia melaporkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal yang dijadikan kantor oleh tersangka RS untuk menjalankan bisnis judi online yang terhubung dengan Kamboja. Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk orang di rumah tersebut, namun tidak menyadari adanya aktivitas ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan.

Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat dalam promosi dan operasional judi online, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa di masa mendatang.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

12 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

14 hours ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

1 day ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

2 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

3 days ago