Dua selebgram Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan promosi judi online. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Kedua tersangka, yang masih berusia 19 tahun, memiliki ribuan pengikut dan telah mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Sementara itu, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, polisi menggerebek aktivitas perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan beberapa printer. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal orang tua tersangka utama, RS, dan dijadikan markas untuk aktivitas pengumpulan rekening judi online. Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka RS mengaku telah menjalankan praktik pengumpulan rekening untuk judi online di Kamboja sejak tahun 2022. Sekitar 4.300 lebih rekening warga Indonesia dipinjamkan untuk aktivitas ini. RS merekrut orang-orang di daerah Jakarta Barat untuk menyewakan rekening mereka yang kemudian digunakan sebagai penampungan dana judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa salah satu modus operandi pelaku judi online adalah mengumpulkan dana di berbagai rekening bank untuk mengelabui aparat penegak hukum. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menyelidiki transaksi mencurigakan tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai penggerebekan judi online di Cengkareng disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Audre Zevanya. Ia melaporkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal yang dijadikan kantor oleh tersangka RS untuk menjalankan bisnis judi online yang terhubung dengan Kamboja. Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk orang di rumah tersebut, namun tidak menyadari adanya aktivitas ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat dalam promosi dan operasional judi online, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa di masa mendatang.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=w4Fj5nwMqow 40 pasien dirawat RSCM karena kecanduan judi online pada 2024 Mayoritas pasien berusia 18-35…
Budi Arie lari dan suasana rapat mendadak tegang, saat anggota mempertanyakan keterlibatan kementerian dalam judol…
Bersinergi memberantas judi online, sebuah fenomena digital yang kian meresahkan masyarakat Indonesia, apalagi setelah mulai…
Efek kecanduan judi slot, seorang penjual roti keliling di Denpasar, Bali, tega menghilangkan nyawa temannya…
Terlibatnya kominfo adalah tamparan keras bagi upaya pemberantasan judi daring yang merupakan salah satu ancaman…
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka judi online kominfo yang baru dengan inisial MN…