Video Bahasa Indonesia

(in) Selebgram Wonogiri Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Shares
  • Selebgram asal Wonogiri berinisial CDA (23) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
  • Tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam warna oranye dan satu buah kartu ATM.
  • Tersangka mempromosikan situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024, dengan memposting link situs perjudian dua kali sehari.
  • Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram cantik asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial CDA (23), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, diamankan oleh polisi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemirsa, selebgram Wonogiri ditangkap SatReskrim Polres Wonogiri karena menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Tersangka ditangkap polisi pada Jumat lalu dan diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar.

Selebgram cantik pemilik akun media sosial @cec**** ditangkap di sebuah kafe oleh petugas patroli siber Wonogiri, Jawa Tengah, pada Jumat kemarin. Tersangka telah mempromosikan atau meng-endorse situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna oranye dan satu buah kartu ATM.

Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, 24 Oktober, di sebuah kafe di Jatisrono. Akun Instagram milik tersangka, @cec, dengan pengikut sejumlah 10.000, digunakan untuk meng-endorse situs judi online bernama “T” yang sempat berganti nama menjadi “T****”. Tersangka melakukan promosi sejak 1 April 2024, memposting link situs bermuatan perjudian tersebut setiap hari sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 03.00 hingga 13.00 dan pukul 13.00 hingga 20.00.

Dalam postingan di Instagram Story, tersangka melampirkan gambar berupa testimoni percakapan terkait kemenangan dalam perjudian di situs tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dari Wonogiri, Jawa Tengah, Agus Saptono, tvOne mengabarkan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

23 hours ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

1 day ago

(in) 6 Pegawai Komdigi Terlibat dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital terjerat skandal perlindungan situs judi online dengan 16 pegawai Komdigi yang…

1 day ago

Ironi Pemberantasan Judi Online: Pegawai Kominfo Terlibat Melindungi Bandar

Ironi pemberantasan judi online: Pegawai Kominfo terlibat melindungi bandar, menghambat upaya pemerintah

2 days ago

(in) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Terkejut: Anak Buahnya Terlibat Skandal Judi Online

Menteri Meutya Hafid terkejut atas keterlibatan pegawai Komdigi dalam skandal judi online, berkomitmen mendukung penyidikan.

2 days ago

(in) Skandal 1.000 Situs Judi Online Tidak Diblokir oleh Pegawai Komdigi, Imbalan Rp 8,5 Miliar per Bulan

Pegawai Komdigi diduga menerima Rp 8,5 miliar per bulan dengan melindungi 1.000 situs judi online…

2 days ago