Video Bahasa Indonesia

(in) Selebgram Wonogiri Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Shares
  • Selebgram asal Wonogiri berinisial CDA (23) ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
  • Tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam warna oranye dan satu buah kartu ATM.
  • Tersangka mempromosikan situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024, dengan memposting link situs perjudian dua kali sehari.
  • Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Seorang selebgram cantik asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial CDA (23), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, diamankan oleh polisi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemirsa, selebgram Wonogiri ditangkap SatReskrim Polres Wonogiri karena menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Tersangka ditangkap polisi pada Jumat lalu dan diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun serta denda Rp10 miliar.

Selebgram cantik pemilik akun media sosial @cec**** ditangkap di sebuah kafe oleh petugas patroli siber Wonogiri, Jawa Tengah, pada Jumat kemarin. Tersangka telah mempromosikan atau meng-endorse situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna oranye dan satu buah kartu ATM.

Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, 24 Oktober, di sebuah kafe di Jatisrono. Akun Instagram milik tersangka, @cec, dengan pengikut sejumlah 10.000, digunakan untuk meng-endorse situs judi online bernama “T” yang sempat berganti nama menjadi “T****”. Tersangka melakukan promosi sejak 1 April 2024, memposting link situs bermuatan perjudian tersebut setiap hari sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 03.00 hingga 13.00 dan pukul 13.00 hingga 20.00.

Dalam postingan di Instagram Story, tersangka melampirkan gambar berupa testimoni percakapan terkait kemenangan dalam perjudian di situs tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dari Wonogiri, Jawa Tengah, Agus Saptono, tvOne mengabarkan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

1 day ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

1 day ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

2 days ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

2 days ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

3 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

3 days ago