Video Bahasa Indonesia

(in) Sindikat Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja Terbongkar

Shares
  • Polda Jabar membongkar sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Kamboja.
  • Dua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat.
  • Kedua pelaku berperan sebagai tenaga pemasaran dan desainer grafis.
  • Omzet bulanan sindikat mencapai Rp200 juta.
  • Barang bukti termasuk uang tunai Rp112 juta dan rekening bank disita.
  • Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cerita Lengkap

Jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja kembali dibongkar Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Kali ini, dua pelaku yang berperan sebagai tenaga pemasaran judi online berhasil diringkus. Dalam sebulan, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari para pemain judi online.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat meringkus dua anggota sindikat judi online internasional yang berpusat di Kamboja. Kedua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat. Selama sebulan terakhir, Polda Jawa Barat telah memblokir 1.700 situs judi online. Kedua pelaku ini berperan sebagai tenaga pemasaran judi online. Tersangka N bertugas memasarkan situs dengan mengirim pesan singkat secara acak, sedangkan YA berperan sebagai desainer grafis yang menarik minat pelanggan dengan tampilan situs yang memikat.

Para pelaku tergiur dengan gaji besar. N digaji Rp10 juta per bulan, sedangkan YA mendapatkan Rp7 juta per bulan. Sindikat ini bekerja dengan mengumpulkan uang deposit dari para pemain judi dan menyetorkannya langsung ke bandar besar di Kamboja. Dalam sebulan, mereka mampu mengumpulkan deposit hingga Rp200 juta yang kemudian disetorkan ke pusat jaringan di Kamboja.

Direktur Siber Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai senilai Rp112 juta dan sejumlah rekening bank.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gibran Kritik Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, Usulkan Digital ID

Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…

5 hours ago

Pemerintah Evaluasi penerima bansos terindikasi judi online dan Kebijakan Penghentian Bantuan

PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…

13 hours ago

Terlilit Utang Judi Online Seorang Pria di Pasuruan Bacok Bibinya Hingga Tewas

Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…

14 hours ago

Gak Nyangka Ayah Kena Jerat Judi Online Ternyata Bikin Viral

Kisah ini mengejutkan: ayah kena jerat judi online dan sang anak hanya bisa pasrah, latar…

1 day ago

Wapres Gibran Tegaskan BSU Jangan Digunakan untuk Judi Online saat Penyaluran

Wapres Gibran meminta agar BSU jangan digunakan untuk judi online serta rokok, dan akan menindak…

1 day ago

Sidang Ungkap Kode Bagi PM dan Dugaan Suap untuk Budi Arie Setiadi

Sidang judi online Kominfo ungkap kode “Bagi PM” yang disebut alokasi suap untuk Budi Arie…

2 days ago