Video Bahasa Indonesia

(in) Sindikat Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja Terbongkar

Shares
  • Polda Jabar membongkar sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Kamboja.
  • Dua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat.
  • Kedua pelaku berperan sebagai tenaga pemasaran dan desainer grafis.
  • Omzet bulanan sindikat mencapai Rp200 juta.
  • Barang bukti termasuk uang tunai Rp112 juta dan rekening bank disita.
  • Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cerita Lengkap

Jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja kembali dibongkar Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Kali ini, dua pelaku yang berperan sebagai tenaga pemasaran judi online berhasil diringkus. Dalam sebulan, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari para pemain judi online.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat meringkus dua anggota sindikat judi online internasional yang berpusat di Kamboja. Kedua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat. Selama sebulan terakhir, Polda Jawa Barat telah memblokir 1.700 situs judi online. Kedua pelaku ini berperan sebagai tenaga pemasaran judi online. Tersangka N bertugas memasarkan situs dengan mengirim pesan singkat secara acak, sedangkan YA berperan sebagai desainer grafis yang menarik minat pelanggan dengan tampilan situs yang memikat.

Para pelaku tergiur dengan gaji besar. N digaji Rp10 juta per bulan, sedangkan YA mendapatkan Rp7 juta per bulan. Sindikat ini bekerja dengan mengumpulkan uang deposit dari para pemain judi dan menyetorkannya langsung ke bandar besar di Kamboja. Dalam sebulan, mereka mampu mengumpulkan deposit hingga Rp200 juta yang kemudian disetorkan ke pusat jaringan di Kamboja.

Direktur Siber Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai senilai Rp112 juta dan sejumlah rekening bank.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

(in) Komjen Fadil Imran Tunjukkan Aksi Nyata Gulung Sindikat Judi Online

Polisi berhasil menggulung sindikat judi online, apresiasi diberikan kepada Komjen Fadil Imran atas aksi nyata…

14 hours ago

(in) Viral! Konten Satbor Gunawan Terseret Kasus Promosi Judi Online di TikTok

https://www.youtube.com/watch?v=aVSvJ8NCRfo Gunawan Satbor ditangkap karena diduga mempromosikan judi online Konten TikTok viral mengundang kritik masyarakat…

16 hours ago

(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo

Kominfo terapkan strategi memberantas judi online secara masif, menutup 187.000 situs dalam 20 hari, dan…

18 hours ago

(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim

Tiktoker Gunawan Satbor promosi judi online. Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan ini, meski ia…

21 hours ago

(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar

Dugaan oknum pegawai Komdigi membina situs judi online untuk meraup keuntungan besar hingga mencapai Rp8,5…

2 days ago

(in) Ironi Skandal Judi Online yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi

Ironisnya, skandal judi online semakin menguak dengan melibatkan belasan oknum pegawai Komdigi yang seharusnya memberantasnya.

2 days ago