Video Bahasa Indonesia

(in) Sindikat Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja Terbongkar

Shares
  • Polda Jabar membongkar sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Kamboja.
  • Dua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat.
  • Kedua pelaku berperan sebagai tenaga pemasaran dan desainer grafis.
  • Omzet bulanan sindikat mencapai Rp200 juta.
  • Barang bukti termasuk uang tunai Rp112 juta dan rekening bank disita.
  • Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cerita Lengkap

Jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja kembali dibongkar Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Kali ini, dua pelaku yang berperan sebagai tenaga pemasaran judi online berhasil diringkus. Dalam sebulan, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari para pemain judi online.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat meringkus dua anggota sindikat judi online internasional yang berpusat di Kamboja. Kedua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat. Selama sebulan terakhir, Polda Jawa Barat telah memblokir 1.700 situs judi online. Kedua pelaku ini berperan sebagai tenaga pemasaran judi online. Tersangka N bertugas memasarkan situs dengan mengirim pesan singkat secara acak, sedangkan YA berperan sebagai desainer grafis yang menarik minat pelanggan dengan tampilan situs yang memikat.

Para pelaku tergiur dengan gaji besar. N digaji Rp10 juta per bulan, sedangkan YA mendapatkan Rp7 juta per bulan. Sindikat ini bekerja dengan mengumpulkan uang deposit dari para pemain judi dan menyetorkannya langsung ke bandar besar di Kamboja. Dalam sebulan, mereka mampu mengumpulkan deposit hingga Rp200 juta yang kemudian disetorkan ke pusat jaringan di Kamboja.

Direktur Siber Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai senilai Rp112 juta dan sejumlah rekening bank.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Penjambret di Palembang Nekat Demi Judi Slot, Nyaris Dihajar Massa

Dua penjambret di Palembang nyaris dihajar massa setelah gagal menjambret demi modal bermain judi slot

9 hours ago

Pemuda di Gunungkidul Bakar Rumah Orangtua karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Seorang pemuda di Gunungkidul nekat membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp2 juta untuk bayar…

11 hours ago

Viral Anggota DPRD Batam Diduga Main Judi Online saat Rapat Paripurna

Anggota DPRD Batam diduga main judi online saat rapat paripurna, namun mengaku hanya bermain Candy…

12 hours ago

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Tanjung Bintang Polisi Sita Belasan Motor dan Ayam Aduan

Polisi gerebek arena judi sabung ayam di Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Belasan motor dan ayam…

1 day ago

Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi​

Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online Komdigi, total 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.

2 days ago

Pria di Jember Curi Kotak Amal Masjid Demi Judi Online​

Seorang pria di Jember nekat mencuri kotak amal dan alat pengeras suara masjid demi mendapatkan…

3 days ago