Video Bahasa Indonesia

(in) Sindikat Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja Terbongkar

Shares
  • Polda Jabar membongkar sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Kamboja.
  • Dua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat.
  • Kedua pelaku berperan sebagai tenaga pemasaran dan desainer grafis.
  • Omzet bulanan sindikat mencapai Rp200 juta.
  • Barang bukti termasuk uang tunai Rp112 juta dan rekening bank disita.
  • Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cerita Lengkap

Jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja kembali dibongkar Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Kali ini, dua pelaku yang berperan sebagai tenaga pemasaran judi online berhasil diringkus. Dalam sebulan, kedua pelaku mampu mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari para pemain judi online.

Direktorat Siber Polda Jawa Barat meringkus dua anggota sindikat judi online internasional yang berpusat di Kamboja. Kedua pelaku, berinisial N dan YA, ditangkap di Jakarta Barat. Selama sebulan terakhir, Polda Jawa Barat telah memblokir 1.700 situs judi online. Kedua pelaku ini berperan sebagai tenaga pemasaran judi online. Tersangka N bertugas memasarkan situs dengan mengirim pesan singkat secara acak, sedangkan YA berperan sebagai desainer grafis yang menarik minat pelanggan dengan tampilan situs yang memikat.

Para pelaku tergiur dengan gaji besar. N digaji Rp10 juta per bulan, sedangkan YA mendapatkan Rp7 juta per bulan. Sindikat ini bekerja dengan mengumpulkan uang deposit dari para pemain judi dan menyetorkannya langsung ke bandar besar di Kamboja. Dalam sebulan, mereka mampu mengumpulkan deposit hingga Rp200 juta yang kemudian disetorkan ke pusat jaringan di Kamboja.

Direktur Siber Polda Jawa Barat menegaskan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai senilai Rp112 juta dan sejumlah rekening bank.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

2 hours ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

4 hours ago

Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya

Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…

1 day ago

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…

1 day ago

Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman

Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…

2 days ago

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Judi Online di Jawa Barat dengan Enam Tersangka Ditangkap

Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…

2 days ago