Cerita Judi Online

(in) Sindikat Judi Online Kamboja dan Bisnis Pornografi Beromset Ratusan Juta Terbongkar

Shares
  • Polda Jabar tangkap 2 marketing judi online jaringan Kamboja
  • Omset judi online mencapai 200 juta/hari
  • Pelaku beroperasi selama 2 tahun dengan penghasilan 31 juta/bulan
  • Tersangka Y mendapat 10 juta/bulan dari Kamboja
  • Pelaku judi online terancam 10 tahun penjara
  • Polres Cirebon ungkap sindikat pornografi live streaming
  • Modus penipuan lowongan kerja fashion
  • Pelaku pornografi terancam 15 tahun penjara
  • Kasus pornografi dijerat 3 pasal (TPPO, perlindungan anak, pornografi)

Cerita Lengkap

Direktorat Cyber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat judi online Kamboja yang beroperasi di Indonesia dengan meringkus dua pria anggota jaringan internasional. Sindikat ini memiliki omset mencapai 200 juta rupiah per hari. Bersamaan dengan itu, unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Cirebon Kota juga membongkar sindikat bisnis konten media sosial pornografi melalui live streaming.

Kedua pelaku tindak pidana judi online diringkus di dua lokasi berbeda di Jakarta. Mereka merupakan marketing sebuah situs judi online yang berpusat di Kamboja dan telah beroperasi sejak 2 tahun terakhir. Dalam sehari, keduanya mampu mengumpulkan uang deposit korban dengan nilai rata-rata mencapai 200 juta rupiah dan mendapatkan penghasilan masing-masing sebesar 31 juta rupiah setiap bulannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Y mendapat penghasilan yang dibayarkan melalui tersangka N dari Kamboja sebesar 10 juta rupiah per bulan. Selama 2 tahun beroperasi, yang bersangkutan telah mendapat keuntungan sekitar 240 juta rupiah. Kedua tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Sementara itu, dalam kasus bisnis pornografi, para tersangka mempekerjakan korban untuk melakukan live streaming pornografi di media sosial dengan iming-iming yang menggiurkan. Awalnya, mereka menawarkan lowongan kerja di bidang fashion atau busana. Namun kemudian memberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan menawarkan pekerjaan membuat konten dewasa dengan pendapatan jutaan rupiah jika memenuhi target gift di media sosial.

Para tersangka kasus pornografi dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 2 tentang perdagangan orang, pasal 83 tentang perlindungan anak, serta pasal 35 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video menarik lainnya