Dalam pengungkapan kasus judi online terbaru, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target operasi. Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua. Om swastiasu, Namo Buddhaya, salam kebajikan.
Yang kami hormati Pak Kabitumas, Pak Wadir, rekan-rekan dari Absek, Pak Kabakop KP3 beserta Pak Satres Krim, dan rekan-rekan media yang berkesempatan hadir pada malam hari ini. Pada kesempatan yang baik ini, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian tentang perkembangan penanganan kasus judi online komdigi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini kita sudah melakukan penanganan terhadap 15 tersangka. Dari 15 tersangka yang kemarin sudah kita tahan, dari hasil pengembangan kita telah menetapkan dua orang daftar pencarian orang yaitu dengan inisial A dan inisial MN.
Selanjutnya, atas kerja keras tim penyidik di lapangan, pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan judi online komdigi.
Adapun peran dari MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya yang sementara sudah kita tahan. MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga agar tidak diblokir. Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan MN termasuk menampung uang hasil kejahatan.
Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 28 miliar. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif.
Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam judi online komdigi ini. Kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait, khususnya dalam hal penerapan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…