Video Bahasa Indonesia

Tersangka Judi Online Komdigi ditangkap Polda Metro Jaya, Barang Bukti Rp 28 Miliar

Shares
  • Total 15 tersangka telah ditangani dalam kasus ini
  • Dua DPO berhasil ditangkap: MN dan DM
  • MN berperan sebagai penghubung bandar judi dan pengelola website
  • DM berperan membantu MN dan menampung uang hasil kejahatan
  • Barang bukti: Rp 300 juta tunai dan Rp 28 miliar dalam rekening
  • Kasus akan dilapis dengan pasal tindak pidana pencucian uang
  • Polri berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat

Cerita Lengkap

Dalam pengungkapan kasus judi online terbaru, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka judi online komdigi yang menjadi target operasi. Selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua. Om swastiasu, Namo Buddhaya, salam kebajikan.

Yang kami hormati Pak Kabitumas, Pak Wadir, rekan-rekan dari Absek, Pak Kabakop KP3 beserta Pak Satres Krim, dan rekan-rekan media yang berkesempatan hadir pada malam hari ini. Pada kesempatan yang baik ini, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian tentang perkembangan penanganan kasus judi online komdigi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini kita sudah melakukan penanganan terhadap 15 tersangka. Dari 15 tersangka yang kemarin sudah kita tahan, dari hasil pengembangan kita telah menetapkan dua orang daftar pencarian orang yaitu dengan inisial A dan inisial MN.

Selanjutnya, atas kerja keras tim penyidik di lapangan, pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM yang terlibat dengan judi online komdigi.

Adapun peran dari MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya yang sementara sudah kita tahan. MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga agar tidak diblokir. Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan MN termasuk menampung uang hasil kejahatan.

Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 28 miliar. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif.

Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam judi online komdigi ini. Kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait, khususnya dalam hal penerapan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Saling Bongkar Partai Mitra Judi Online Masuk Parlemen

Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…

19 hours ago

Budi Arie Bantah Tuduhan Terima Uang Judi Online dan Singgung Partai Mitra Judol

Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…

2 days ago

Budi Arie Ungkap Pernah Digoda Bisnis Judi Online oleh Partai Mitra

Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…

2 days ago

Budi Arie Bantah Terlibat Judi Online Fitnah atau Fakta?

Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…

2 days ago

Kode PM di Meja Judi Online Terungkap dalam Dakwaan Jaksa

Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…

3 days ago

Benarkah Aliran Dana Judi Online ke Partai Politik?

Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…

3 days ago