Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus judi online komdigi yang sebelumnya buron. Penangkapan ini terkait dengan kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengkhianatan atas tersangka berinisial T dan AK yang melakukan kerja sama dengan bandar judi online.
Subdit Jatanras Ditres Krimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial MN dan DM dalam kasus ini. MN merupakan tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron. Peran MN adalah menyetorkan uang dan menyerahkan daftar website untuk dijaga agar tidak diblokir. Sementara DM berperan membantu MN dalam operasional.
Dari pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 17 orang tersangka, sedangkan satu pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Sementara itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kegiatan melindungi aktivitas situs judi online. Budi menjelaskan selama 15 bulan menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, ia konsisten memberantas judi online.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 300 juta dan rekening yang berisikan saldo senilai Rp 2,8 miliar. Terkait tersangka A yang masih buron, diketahui bahwa ia merupakan salah satu dari tiga pelaku utama di balik sindikat mafia akses situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan tersangka lainnya yaitu AK dan AJ.
Sebelumnya, AK merupakan salah satu pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital yang sempat mengikuti seleksi tim pendukung penegakan konten negatif. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan para ASN maupun pihak lain dalam jaringan judi online di Komdigi.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…