Cerita Judi Online

Uang Nasabah BRI Hilang, Digelapkan Manajer Bank untuk Judi Online

Shares
  • Manajer bank di Pacitan ditangkap karena menggelapkan Rp1,2 miliar dana nasabah.
  • Motif kejahatan: ketagihan judi online dan trading saham.
  • Modus operandi: menggunakan buku rekening dan ATM palsu atas nama nasabah.
  • Kasus terungkap setelah nasabah melaporkan saldo rekening yang terus berkurang.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Seorang manajer bank di Pacitan diringkus oleh Kejaksaan Negeri Pacitan karena membuat uang nasabah BRI hilang hingga miliaran rupiah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut karena ketagihan judi online serta trading alias jual beli saham.

Tersangka berinisial MS, manajer sebuah bank nasional kantor cabang Pacitan, pria berusia 32 tahun ini digelandang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan setelah ditangkap di rumahnya. Ia diduga membobol uang nasabah senilai Rp1,2 miliar. Kejahatan finansial ini mulai terjadi tahun 2023 saat tujuh nasabah mengajukan kredit modal kerja ke bank tempat tersangka bekerja. Saat kredit cair, tidak semua uang digunakan nasabah, hingga kemudian tersangka membobolnya melalui buku rekening dan ATM palsu atas nama nasabah.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengatakan tindak pidana itu terungkap setelah nasabah melaporkan uang di rekeningnya terus berkurang. Berdasarkan penyelidikan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk judi daring serta bermain trading alias jual beli saham.

“Nasabah prioritas memohonkan kredit modal kerja pada BRI cabang Pacitan. Sehingga dengan kepercayaan yang ada dari nasabah tersebut, tersangka membuat atau menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk bisa mengambil uang kredit dari plafon nasabah tersebut,” ujar Ratno.

“Berapa nasabah? Hampir tujuh, ya, tujuh nasabah. Tersangka ini statusnya karyawan marketing, sekarang sudah diberhentikan. Sebelumnya sebagai Relationship Manager,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Melaporkan dari Pacitan.

Video menarik lainnya