Pemirsa, kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) terus menjadi sorotan. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebut nama inisial T sebagai salah satu dalang di balik skandal ini. Sosok T disebut sebagai pengendali judi online dan bagian dari tim pengawasan serta penindakan situs judi online di era kepemimpinan Budi Arie di Kominfo.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa T merupakan aktivis politik dari Partai PDI Perjuangan dan bagian dari tim pemenangan Pilpres 2024. Selain itu, T diduga terlibat dalam pengelolaan konten sosial media tim sukses Ganjar Mahfud dan Pramono Rano pada Pilkada Jakarta.
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, membantah mengenal sosok T yang disebut Budi Arie. Pramono menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kepada partai untuk menanggapi tudingan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Pramono menyebut klaim tersebut sebagai fitnah dan hoaks, sambil menegaskan dirinya tidak pernah bertemu ataupun mengenal sosok T.
Kasus ini semakin kompleks setelah pihak kepolisian menetapkan 18 tersangka, yang terdiri dari 10 pegawai Kominfo dan 8 warga sipil. Polisi juga masih mendalami keterlibatan berbagai pihak lain yang terkait dengan jaringan judi online.
Juru bicara Pramono memberikan waktu tiga hari kepada Budi Arie untuk meminta maaf atas pernyataannya. Jika permintaan ini tidak digubris, tim hukum Pramono akan melaporkan Budi Arie ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Video menarik lainnya
Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…
Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…