Video Bahasa Indonesia

Polisi Terus Memburu Dua DPO Kasus Judi Online

Shares
  • Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru sebagai DPO kasus judi online, berinisial A dan AM.
  • Total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang, terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital serta empat warga sipil.
  • Penyidik telah menggeledah dua money changer yang digunakan bandar judi online untuk melakukan pembayaran.
  • Keterlibatan tersangka AK didasari oleh SOP baru yang memperbolehkan mereka bekerja sebagai tim pemblokiran situs judi online.
  • Penyelidikan terus dilakukan untuk mengejar dua DPO dan mengungkap seluruh jaringan judi online.

Cerita Lengkap

Pemirsa, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang / DPO kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Saat ini, penyidik juga telah menggeledah dua tempat penukaran uang atau money changer karena para bandar judi online melakukan pembayaran melalui tempat tersebut.

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus judi online ini. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yang masuk dalam DPO berinisial A dan AM.

Dari keterangan para tersangka, uang setoran berupa uang tunai dari para bandar judi online disetorkan kepada pelaku melalui dua tempat penukaran uang yang telah digeledah oleh penyidik untuk pengembangan kasus.

Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa keterlibatan AK dan beberapa rekannya, yang sebelumnya tidak lolos seleksi teknisi pemblokiran di Kementerian Komunikasi dan Digital, didasari oleh SOP baru. SOP tersebut memperbolehkan mereka bekerja sebagai tim pemblokiran situs judi online.

“SOP baru ini memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kombes Ade Ary.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan 15 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara empat lainnya adalah warga sipil. Dua DPO masih dalam proses pengejaran oleh penyidik.

Dari Jakarta Selatan, Den Helmi Sajangbati, In News melaporkan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gunawan Sadbor Diangkat Kapolri Jadi Duta Anti Judi Online untuk Perangi Kasus yang Kian Masif

Pemerintah mengambil langkah mengejutkan dengan mengangkat tiktokers Gunawan Sadbor, asal Sukabumi, Jawa Barat, sebagai duta…

2 days ago

Sebanyak 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Puspom TNI Bertindak Tegas

https://www.youtube.com/watch?v=wBVGxiWTyjY Komandan Puspom TNI menyebut 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online sepanjang 2024. Data…

3 days ago

Komitmen Kapolri Berantas Judi Online Hingga Ke Akar

Komitment Kapolri Listyo Sigit tegaskan keseriusan Polri dalam memberantas judi online hingga tuntas dan siap…

3 days ago

Investigasi Judi Online Kompas, Mengungkap Jaringan dan Dampaknya di Indonesia

Investigasi judi online Kompas secara mendalam mengungkap dari Kamboja hingga Indonesia. Temuan menunjukkan dampak sosial…

3 days ago

Komdigi dan OJK Bersinergi Blokir Rekening Terkait Judi Online

Komdigi dan OJK bersinergi, blokir 10.000 rekening terkait judi online. Langkah ini untuk mencegah kejahatan…

3 days ago

Kolaborasi Kominfo OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Kolaborasi OJK dan Kominfo berhasil blokir 10.000 rekening bank terkait judi online. Langkah ini merupakan…

4 days ago