Dua Selebgram Promosi Judi Online di Jambi Ditangkap Polisi

Shares
  • Dua selebgram Jambi ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online melalui media sosial.
  • Keduanya meraup keuntungan puluhan juta rupiah dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah.
  • Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap situs judi online yang dipromosikan tersangka.
  • Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan markas pengumpulan rekening untuk judi online jaringan Kamboja.
  • Tersangka utama, RS, telah mengumpulkan lebih dari 4.324 rekening selama dua tahun terakhir.
  • PPATK menemukan modus pelaku judi online menyamarkan transaksi keuangan untuk menghindari kecurigaan penegak hukum.

Cerita Lengkap

Dua selebgram promosi judi online. Keduanya ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka, yang memiliki ribuan pengikut. Dari aksi ini, mereka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kedua tersangka masih berusia 19 tahun dan telah menjalankan aktivitas promosi judi online selama satu tahun terakhir. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZF, seorang laki-laki, telah melakukan promosi situs judi online sebanyak lima kali. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk pemblokiran terhadap situs judi online yang dipromosikan oleh para tersangka.

Sementara itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai markas aktivitas judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja. Polisi menemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan beberapa printer di lokasi. Rumah ini merupakan tempat tinggal orang tua tersangka utama berinisial RS.

Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas di rumah tersebut terbilang mencurigakan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, terutama sepeda motor, keluar masuk hingga larut malam. Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan markas pengumpulan rekening untuk judi online.

Tersangka utama, RS, mengaku telah merekrut warga sekitar Jakarta Barat untuk menyewakan rekening bank dan kartu ATM sejak tahun 2022. Setelah rekening diserahkan, satu paket yang berisi ponsel dan aplikasi mobile banking dikirim ke Kamboja untuk digunakan sebagai penampungan transaksi judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS telah berhasil mengumpulkan lebih dari 4.324 rekening. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum dengan menyebarkan transaksi ke berbagai rekening bank.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut bahwa modus pelaku judi online ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan rekening, tetapi juga menggunakan cara lain seperti menyamarkan transaksi dengan ekspor impor ilegal. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan transaksi mencurigakan tersebut.

Video menarik lainnya