Dua selebgram promosi judi online. Keduanya ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka, yang memiliki ribuan pengikut. Dari aksi ini, mereka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka masih berusia 19 tahun dan telah menjalankan aktivitas promosi judi online selama satu tahun terakhir. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZF, seorang laki-laki, telah melakukan promosi situs judi online sebanyak lima kali. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk pemblokiran terhadap situs judi online yang dipromosikan oleh para tersangka.
Sementara itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai markas aktivitas judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja. Polisi menemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan beberapa printer di lokasi. Rumah ini merupakan tempat tinggal orang tua tersangka utama berinisial RS.
Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas di rumah tersebut terbilang mencurigakan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, terutama sepeda motor, keluar masuk hingga larut malam. Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan markas pengumpulan rekening untuk judi online.
Tersangka utama, RS, mengaku telah merekrut warga sekitar Jakarta Barat untuk menyewakan rekening bank dan kartu ATM sejak tahun 2022. Setelah rekening diserahkan, satu paket yang berisi ponsel dan aplikasi mobile banking dikirim ke Kamboja untuk digunakan sebagai penampungan transaksi judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS telah berhasil mengumpulkan lebih dari 4.324 rekening. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum dengan menyebarkan transaksi ke berbagai rekening bank.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut bahwa modus pelaku judi online ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan rekening, tetapi juga menggunakan cara lain seperti menyamarkan transaksi dengan ekspor impor ilegal. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan transaksi mencurigakan tersebut.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…