Dua selebgram promosi judi online. Keduanya ditangkap setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka, yang memiliki ribuan pengikut. Dari aksi ini, mereka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka masih berusia 19 tahun dan telah menjalankan aktivitas promosi judi online selama satu tahun terakhir. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menjelaskan bahwa tersangka berinisial ZF, seorang laki-laki, telah melakukan promosi situs judi online sebanyak lima kali. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk pemblokiran terhadap situs judi online yang dipromosikan oleh para tersangka.
Sementara itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai markas aktivitas judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja. Polisi menemukan puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan beberapa printer di lokasi. Rumah ini merupakan tempat tinggal orang tua tersangka utama berinisial RS.
Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas di rumah tersebut terbilang mencurigakan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, terutama sepeda motor, keluar masuk hingga larut malam. Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan markas pengumpulan rekening untuk judi online.
Tersangka utama, RS, mengaku telah merekrut warga sekitar Jakarta Barat untuk menyewakan rekening bank dan kartu ATM sejak tahun 2022. Setelah rekening diserahkan, satu paket yang berisi ponsel dan aplikasi mobile banking dikirim ke Kamboja untuk digunakan sebagai penampungan transaksi judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS telah berhasil mengumpulkan lebih dari 4.324 rekening. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum dengan menyebarkan transaksi ke berbagai rekening bank.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut bahwa modus pelaku judi online ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan rekening, tetapi juga menggunakan cara lain seperti menyamarkan transaksi dengan ekspor impor ilegal. PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki temuan transaksi mencurigakan tersebut.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=wBVGxiWTyjY Komandan Puspom TNI menyebut 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online sepanjang 2024. Data…
Komitment Kapolri Listyo Sigit tegaskan keseriusan Polri dalam memberantas judi online hingga tuntas dan siap…
Investigasi judi online Kompas secara mendalam mengungkap dari Kamboja hingga Indonesia. Temuan menunjukkan dampak sosial…
Komdigi dan OJK bersinergi, blokir 10.000 rekening terkait judi online. Langkah ini untuk mencegah kejahatan…
Kolaborasi OJK dan Kominfo berhasil blokir 10.000 rekening bank terkait judi online. Langkah ini merupakan…
Alvin Lim bongkar aib penegakan hukum di Indonesia, dari kasus judi online hingga oligarki. Ia…