Dalam upaya pemberantasan judi online, Indonesia menghadapi tantangan serius yang mengejutkan. Laporan terbaru mengungkap skandal mencengangkan di mana sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online, bertentangan dengan misi resmi mereka untuk memberantas perjudian daring.
Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, menghadirkan empat tersangka terkait kasus judi online. Penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 kantor tersebut, dengan petugas membawa tumpukan berkas yang diduga merupakan bukti tertulis terkait kasus.
Investigasi menunjukkan bahwa dari 15 tersangka yang ditetapkan, 11 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara empat orang lainnya adalah warga sipil. Salah satu tersangka berinisial AK ternyata tidak pernah lulus dalam seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif dan judi online, namun ironisnya tetap dipekerjakan dan diberi kewenangan mengatur pemblokiran website perjudian.
Para tersangka mengaku seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 1.000 situs di antaranya justru dilindungi. Mereka memperoleh keuntungan sebesar 5 juta rupiah per situs, yang berarti total keuntungan mencapai 8,5 miliar rupiah dari praktik perlindungan ini.
Menteri Komdigi Mutia Hafid menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk “bersih-bersih” di kementerian. Dia telah membuat pakta integritas untuk melawan judi online dan menekankan penjatuhan sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat.
Ironisnya, sebelumnya Mutia Hafid mengklaim telah memblokir 187.000 situs judi online dalam 10 hari sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden. Namun, kasus ini memperlihatkan betapa sulitnya memberantas praktik perjudian online yang memiliki akar yang dalam.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada semester 1 tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai 174 triliun rupiah. Lebih mengkhawatirkan lagi, 80% pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas aparatur negara dan efektivitas upaya pemberantasan judi online. Pemerintah kini dituntut untuk melakukan pembersihan menyeluruh dan memastikan tak ada lagi “musuh dalam selimut” yang merusak upaya penegakan hukum.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…