- OJK dan Kementerian Kominfo berkolaborasi untuk memberantas judi online.
- Sebanyak 10.000 rekening bank terafiliasi dengan judi online telah diblokir.
- Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka, termasuk 10 pegawai Kementerian Kominfo.
- Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp8,7 miliar, 16 mobil, dan logam mulia.
- Kolaborasi ini menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman.
Cerita Lengkap
Dalam rangka memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi Kominfo OJK ini untuk membahas langkah kolaborasi kedua lembaga tersebut pada Selasa pagi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” ujar perwakilan OJK. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Kominfo, OJK, serta sektor perbankan.
Perlu dipahami, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan delapan lainnya berasal dari kalangan sipil.
Penyidikan kasus judi daring ini juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, 16 unit mobil, 11 unit jam tangan mewah, dan 215,5 gram logam mulia.
Video menarik lainnya
-
Buser Investigasi Raih Anugerah Jurnalistik untuk Liputan Judi Online
-
Polda Metro Jaya Menangkap Buronan Judi Online di Yogyakarta, Uang dan Aset Rp 16 Miliar Disita
-
Polisi Tangkap Buronan Judi Online Komdigi di Sleman
-
Pelarian Berakhir Buron Judi Online Ditangkap dengan Barang Bukti Rp16 Miliar
-
Polisi Periksa Budi Arie sebagai Saksi Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi