- Mabes TNI membentuk Satgas khusus untuk menangani judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di internal TNI.
- Satgas terdiri dari empat subsatgas yang masing-masing dipimpin oleh pejabat terkait.
- Data PPATK menunjukkan 4.000 anggota TNI terlibat judi online sepanjang 2024, dan telah dikenakan sanksi.
- Judi online menyebabkan kerugian ekonomi ratusan triliun rupiah dan dampak sosial yang serius.
- Tantangan pemberantasan judi online termasuk server luar negeri dan penggunaan cryptocurrency.
- Pemerintah optimis dapat menurunkan angka judi online dengan kolaborasi lintas lembaga dan langkah penegakan hukum yang lebih baik.
Cerita Lengkap
Pemirsa, Markas Besar atau Mabes TNI bentuk Satgas khusus untuk menangani berbagai pelanggaran, termasuk judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di kalangan internal TNI. Satgas ini bertujuan untuk mencegah, memantau, dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Satgas ini dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan dibagi menjadi empat subsatgas sesuai bidang kejahatan yang ditangani. Subsatgas judi online akan dipimpin oleh Danat Cyber TNI, subsatgas narkoba oleh Danpuspom TNI, subsatgas penyelundupan oleh Direktur C Bais TNI, dan subsatgas korupsi oleh Kapusku TNI.
Irjen TNI menyatakan bahwa sumber daya personel, teknologi, dan peralatan dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pencegahan serta penindakan terhadap oknum prajurit atau PNS TNI yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan data dari PPATK, tercatat ada 4.000 anggota TNI yang terlibat dalam judi online sepanjang tahun 2024. Para anggota tersebut telah dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.
Selain itu, wakil ketua Komisi 1 DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerugian ekonomi akibat judi online yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menekankan pentingnya pengendalian yang cepat dan tegas untuk mengatasi permasalahan ini.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deni Kustoni, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar. Para bandar judi online menggunakan celah hukum dan memanfaatkan server luar negeri, termasuk transaksi melalui cryptocurrency, untuk menghindari penindakan hukum.
Dampak sosial dari judi online tidak kalah mengkhawatirkan. Judi daring telah menyebabkan tindakan kriminal, kehancuran rumah tangga, hingga pembunuhan. Menteri Komunikasi dan Digital, Muhammad Hafid, menegaskan bahwa pemerintah optimis dapat mengurangi dampak judi online dengan kerja sama lintas lembaga dan penegakan hukum yang lebih baik.
TNI dan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk memberantas praktik judi online secara menyeluruh, meski tantangan yang dihadapi tidak mudah.
Video menarik lainnya
-
Uang Nasabah BRI Hilang, Digelapkan Manajer Bank untuk Judi Online
-
Terungkap! Sosok Zulkarnaen Apriliantony: Dalang Penghubung Judi Online di Komdigi
-
Terungkap! 27 Artis Terlibat Promosi Judi Online – Kesaksian Denny Cagur di Bareskrim
-
Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Tertangkap, Budi Arie Angkat Bicara
-
Tersangka Judol Komdigi,12 Pegawai Lindungi Situs Judi Online