Video Bahasa Indonesia

Mabes TNI Bentuk Satgas Khusus untuk Tindak dan Awasi Anggota Terkait Judi Online

Shares
  • Mabes TNI membentuk Satgas khusus untuk menangani judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di internal TNI.
  • Satgas terdiri dari empat subsatgas yang masing-masing dipimpin oleh pejabat terkait.
  • Data PPATK menunjukkan 4.000 anggota TNI terlibat judi online sepanjang 2024, dan telah dikenakan sanksi.
  • Judi online menyebabkan kerugian ekonomi ratusan triliun rupiah dan dampak sosial yang serius.
  • Tantangan pemberantasan judi online termasuk server luar negeri dan penggunaan cryptocurrency.
  • Pemerintah optimis dapat menurunkan angka judi online dengan kolaborasi lintas lembaga dan langkah penegakan hukum yang lebih baik.

Cerita Lengkap

Pemirsa, Markas Besar atau Mabes TNI bentuk Satgas khusus untuk menangani berbagai pelanggaran, termasuk judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di kalangan internal TNI. Satgas ini bertujuan untuk mencegah, memantau, dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan dibagi menjadi empat subsatgas sesuai bidang kejahatan yang ditangani. Subsatgas judi online akan dipimpin oleh Danat Cyber TNI, subsatgas narkoba oleh Danpuspom TNI, subsatgas penyelundupan oleh Direktur C Bais TNI, dan subsatgas korupsi oleh Kapusku TNI.

Irjen TNI menyatakan bahwa sumber daya personel, teknologi, dan peralatan dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pencegahan serta penindakan terhadap oknum prajurit atau PNS TNI yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan data dari PPATK, tercatat ada 4.000 anggota TNI yang terlibat dalam judi online sepanjang tahun 2024. Para anggota tersebut telah dikenakan berbagai sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.

Selain itu, wakil ketua Komisi 1 DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan keprihatinannya terhadap kerugian ekonomi akibat judi online yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menekankan pentingnya pengendalian yang cepat dan tegas untuk mengatasi permasalahan ini.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deni Kustoni, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar. Para bandar judi online menggunakan celah hukum dan memanfaatkan server luar negeri, termasuk transaksi melalui cryptocurrency, untuk menghindari penindakan hukum.

Dampak sosial dari judi online tidak kalah mengkhawatirkan. Judi daring telah menyebabkan tindakan kriminal, kehancuran rumah tangga, hingga pembunuhan. Menteri Komunikasi dan Digital, Muhammad Hafid, menegaskan bahwa pemerintah optimis dapat mengurangi dampak judi online dengan kerja sama lintas lembaga dan penegakan hukum yang lebih baik.

TNI dan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk memberantas praktik judi online secara menyeluruh, meski tantangan yang dihadapi tidak mudah.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos ke 300 Ribu Penerima Karena Indikasi Judi Online

Kemensos hentikan penyaluran bansos pada 300 ribu penerima akibat indikasi penyalahgunaan untuk judi online, dengan…

4 hours ago

Dipecat dari Kabinet, Budi Arie Langsung Temui Jokowi, Projo Siap Bikin Partai Baru

Budi Arie yang dipecat dari kabinet segera bertemu Jokowi, isu bikin partai baru Projo jadi…

5 hours ago

6 Orang Penyedia Jasa SEO yang Bikin Situs Judi Online Tembus Halaman Pertama Google

Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…

1 day ago

Gelapkan Uang SPBU Rp638 Juta Demi Gaya Hidup Mewah dan Judi Online

Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…

1 day ago

Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online

Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…

2 days ago

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…

2 days ago