Video Bahasa Indonesia

Markas Jaringan Judi Online Kamboja Terbongkar di Cengkareng

Shares
  • Polisi berhasil membongkar jaringan judi online Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Modus operandi berupa jual beli rekening bank sebagai penampungan transaksi keuangan.
  • Total 4.324 rekening terkumpul dalam kurun waktu dua tahun dengan perputaran uang mencapai 1 miliar rupiah per hari.
  • Pelaku utama, RS, telah mengirim 1.081 paket berisi ponsel dan aplikasi mobile banking ke Kamboja.
  • Enam dari sepuluh tersangka dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
  • Keuntungan per pengiriman mencapai 10 juta rupiah, dibagi untuk perekrut, pemilik rekening, dan biaya operasional.

Cerita Lengkap

Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online Kamboja. Operasi ini terungkap setelah adanya indikasi transaksi mencurigakan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.

Informasi awal menyebut adanya modus operandi memperjualbelikan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi keuangan judi online. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat dan Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan empat orang yang baru saja menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama. Buku rekening tersebut nantinya dikirim ke Kamboja melalui ponsel dan digunakan sebagai rekening penampungan transaksi judi online.

Selanjutnya, penyidik kembali mengamankan empat orang lainnya yang berperan sebagai perekrut warga untuk membuka rekening bank dan menyerahkan ATM beserta PIN-nya. Rekening-rekening ini dikirim ke Kamboja dan digunakan oleh warga negara Indonesia yang bekerja di sana sebagai pengelola situs judi online.

Pengungkapan ini membagi para pelaku dalam tiga kelompok utama:

  1. Penyedia Rekening – Warga yang menyerahkan atau menyewakan rekeningnya sebagai penampungan transaksi.
  2. Perekrut – Tiga orang yang bertugas menjaring warga untuk menyerahkan rekening bank dan mendapatkan imbalan sejumlah uang.
  3. Pengelola Utama – Tersangka utama berinisial RS yang mengumpulkan rekening dan mengirimnya ke Kamboja melalui aplikasi mobile banking yang telah diinstal di ponsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS sudah beroperasi sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024, dengan total pengiriman sebanyak 1.081 resi. Setiap resi pengiriman mencakup dua ponsel, masing-masing berisi dua aplikasi mobile banking. Dengan demikian, tersangka diperkirakan telah mengumpulkan 4.324 rekening bank.

Dalam satu rekening, perputaran uang mencapai sekitar 5 juta rupiah per hari. Jika seluruh rekening digunakan, diperkirakan ada perputaran uang sebesar 1 miliar rupiah per hari.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan narkoba oleh para pelaku. Dari hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Tersangka utama mengaku memperoleh keuntungan sebesar 10 juta rupiah per pengiriman. Uang tersebut dibagi-bagi untuk warga pemilik rekening, perekrut, pembelian ponsel, dan biaya pengiriman.

Rumah yang digunakan sebagai kantor ternyata merupakan rumah orang tua tersangka. Hasil keuntungan selama dua tahun terakhir sebagian digunakan untuk membayar cicilan mobil.
Dengan terbongkarnya markas judi online ini, polisi berkomitmen untuk terus menindak jaringan-jaringan serupa hingga tuntas. Dari Jakarta, tim liputan In News melaporkan.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Komitmen Kapolri Berantas Judi Online Hingga Ke Akar

Komitment Kapolri Listyo Sigit tegaskan keseriusan Polri dalam memberantas judi online hingga tuntas dan siap…

3 days ago

Investigasi Judi Online Kompas, Mengungkap Jaringan dan Dampaknya di Indonesia

Investigasi judi online Kompas secara mendalam mengungkap dari Kamboja hingga Indonesia. Temuan menunjukkan dampak sosial…

3 days ago

Komdigi dan OJK Bersinergi Blokir Rekening Terkait Judi Online

Komdigi dan OJK bersinergi, blokir 10.000 rekening terkait judi online. Langkah ini untuk mencegah kejahatan…

3 days ago

Kolaborasi Kominfo OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

Kolaborasi OJK dan Kominfo berhasil blokir 10.000 rekening bank terkait judi online. Langkah ini merupakan…

4 days ago

Alvin Lim Bongkar Aib Penegakan Hukum di Indonesia dari Kasus Judi Online hingga Oligarki

Alvin Lim bongkar aib penegakan hukum di Indonesia, dari kasus judi online hingga oligarki. Ia…

4 days ago

Budi Gunawan Tegaskan Penanganan Kasus Judi Online Tanpa Toleransi

Budi Gunawan menegaskan tidak ada toleransi dalam penanganan kasus judi online. Polisi terus mengungkap 8,8…

4 days ago