Cerita Judi Online

Polisi Tetapkan Istri DPO Judi Online Komdigi Sebagai Tersangka

Shares
  • Polisi menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka baru kasus judi online.
  • D merupakan istri dari DPO berinisial A, yang masih dalam pengejaran.
  • Barang bukti yang disita meliputi uang Rp2,6 miliar, perhiasan, mobil, handphone, dan jam tangan mewah.
  • Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk memberantas judi online hingga tuntas.

Cerita Lengkap

Sementara itu, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial D, yang merupakan istri DPO judi online Komdigi berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Dari tangan tersangka D, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2,6 miliar, 58 perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dan sebuah buku tabungan. Selain itu, dua unit mobil dan beberapa buah handphone juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Tersangka D ditetapkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, DPO berinisial A. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan judi online.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Komdigi dan sipil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil untuk membersihkan jaringan kejahatan yang merusak masyarakat dan ekonomi nasional.

Video menarik lainnya