Sementara itu, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial D, yang merupakan istri DPO judi online Komdigi berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Dari tangan tersangka D, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2,6 miliar, 58 perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dan sebuah buku tabungan. Selain itu, dua unit mobil dan beberapa buah handphone juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Tersangka D ditetapkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, DPO berinisial A. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan judi online.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Komdigi dan sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil untuk membersihkan jaringan kejahatan yang merusak masyarakat dan ekonomi nasional.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…