Sementara itu, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial D, yang merupakan istri DPO judi online Komdigi berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Dari tangan tersangka D, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2,6 miliar, 58 perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dan sebuah buku tabungan. Selain itu, dua unit mobil dan beberapa buah handphone juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Tersangka D ditetapkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, DPO berinisial A. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan judi online.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Komdigi dan sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil untuk membersihkan jaringan kejahatan yang merusak masyarakat dan ekonomi nasional.
Video menarik lainnya
Polisi Batam menangkap marketing judi online jaringan Kamboja. Modus pelaku mempromosikan situs melalui WhatsApp dengan…
Budi Arie membahas kasus oknum Kemkomdigi terlibat judi online. Ketegasan diperlukan untuk memblokir situs judi…
Judi online merusak kejiwaan dan finansial. Dampaknya termasuk gangguan mental, agresivitas, hingga tindakan kriminal. Begini…
Mahfud MD meyakini Polri serius mengusut kasus judi online di Komdigi dan kasus Ivan Sugianto…
Pemerintah diminta tegas berantas judi online. Saor Siagian tekankan pentingnya langkah holistik, transparansi aliran dana,…
Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada 4000 prajurit terlibat judi online, mulai dari tindakan disiplin…