Sementara itu, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial D, yang merupakan istri DPO judi online Komdigi berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Dari tangan tersangka D, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2,6 miliar, 58 perhiasan, dua buah jam tangan mewah, dan sebuah buku tabungan. Selain itu, dua unit mobil dan beberapa buah handphone juga turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Tersangka D ditetapkan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, DPO berinisial A. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan judi online.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Komdigi dan sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil untuk membersihkan jaringan kejahatan yang merusak masyarakat dan ekonomi nasional.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…