Cerita Judi Online

Mengungkap Skandal Judi Online: Polisi Buru 2 Tersangka Judol di Komdigi

Shares
  • Polisi memburu 2 tersangka baru dalam kasus judi online Kominfo
  • 15 tersangka ditetapkan, termasuk 11 pegawai Kominfo
  • 241.417 konten perjudian ditindak sejak Oktober 2024
  • Perputaran dana judi online mencapai 14,56 triliun di semester pertama 2024
  • Peningkatan transaksi judi online mencapai 237,48%
  • Berbagai platform media sosial digunakan untuk menyebarkan judi online

Cerita Lengkap

Dalam upaya memberantas judi online, polisi tengah memburu dua tersangka judol di komdigi. Kasus ini melibatkan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memungkinkan para pelaku bekerja sebagai tim pemblokiran judi online.

Kepolisian Metro Jaya telah mengamankan 11 pegawai Kominfo dan warga sipil terkait kasus judi online. Dua tersangka baru yang masih dalam pencarian berinisial A dan M. Keduanya awalnya tidak lolos seleksi teknisi pemblokiran di Kementerian Kominfo, namun dengan terbitnya SOP baru, mereka dapat bekerja sebagai tim pemblokiran judi online.

Penyidik sedang mendalami apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, yang memungkinkan A, M, dan beberapa rekan mereka bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan. Polisi telah menelusuri aliran dana, di mana uang tunai setoran dari para bandar judi online disetorkan melalui dua tempat penukaran uang atau money changer.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 15 orang tersangka, dengan 11 orang merupakan pegawai Kementerian Kominfo dan 4 orang lainnya adalah warga sipil dari Jakarta. Menurut Helmi Sajangpti, sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akun-akun berpengikut besar yang mengarahkan kepada situs judi online. Akun-akun tersebut kerap menyamar dengan kemasan hiburan atau video viral.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah menindak 241.417 konten perjudian, rata-rata hampir 13.000 konten setiap hari. Sebanyak 25.258 situs telah ditutup, dengan rincian: 8.592 konten melalui Meta diblokir, 4.785 file sharing ditindak, 1.906 konten di YouTube/Google, 832 konten di Twitter, 40 konten di Telegram, 3 konten di TikTok, dan satu aplikasi di App Store.

Salah satu akun yang ditangkap adalah @Samanta2 dengan 13.000 pengikut, yang menyamar menggunakan gambar perempuan berpakaian minim namun memberikan tautan ke judi online. Ada pula akun Movie M dengan 100.000 pengikut yang berhasil ditindak.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi 3 DPR dengan Ketua PPATK di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Ivan Yustia Vanandana menekankan komitmen lembaganya dalam memberantas judi online. Setidaknya 10 laporan hasil analisis PPATK mencatat total perputaran dana judi online pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 2 triliun rupiah.

Peningkatan transaksi judi online sangat signifikan. Pada 2021, perputaran transaksi mencapai 57,91 triliun, meningkat di 2022 menjadi 4,42 triliun, dan pada 2023 melonjak menjadi 327,05 triliun. Pada semester pertama 2024, transaksi sudah mencapai 14,56 triliun, melampaui transaksi setengah tahun 2023 atau bahkan satu tahun penuh di 2022. Ini menunjukkan kecenderungan peningkatan transaksi judi online hingga 237,48% untuk semester 1 2024.

Mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budiari Setia, tidak banyak berkomentar terkait kasus ini. Namun, ia menyatakan mendukung penuh pemberantasan judi online, fokus mengurus koperasi dan rakyat, serta mendukung penegakan hukum.

Video menarik lainnya