Cerita Judi Online

Empat Bandar Sabu Ditangkap di Surabaya, Keuntungan Dipakai untuk Judi Online

Shares
  • Satreskrim Polsek Gunung Anyar menangkap empat pengedar sabu-sabu di Surabaya.
  • Total barang bukti yang disita seberat 6,45 gram sabu dalam berbagai paket kecil.
  • Pelaku utama, TS, menjalankan bisnis ini selama satu bulan dengan keuntungan sekitar Rp3 juta.
  • Keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
  • Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun.

Cerita Lengkap

Empat Bandar Sabu Ditangkap di Surabaya – Satreskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 6,45 gram. Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat.

Petugas pertama kali menangkap SR (50 tahun), warga Bubutan, Surabaya, yang kedapatan membawa empat klip plastik berisi sabu dengan berat total 0,58 gram. Dari pengakuan SR, sabu tersebut dibeli dari tersangka AW seharga Rp1 juta per gram, kemudian dijual kembali dalam 16 paket kecil dengan keuntungan Rp200 ribu per gram.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap AW (60 tahun), warga Gundih, Bubutan, Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 0,83 gram. Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu TS (43 tahun) dan ABD (32 tahun), di wilayah Nginden Sukolilo. Dari penangkapan ini, ditemukan 12 klip sabu dengan berat total 5,04 gram.

Menurut keterangan polisi, TS membeli sabu dalam jumlah besar dan menjualnya dalam paket-paket kecil. Keuntungan yang diperoleh sekitar 50% dari setiap transaksi. TS telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir dengan total keuntungan sekitar Rp3 juta. Uang hasil keuntungan diketahui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Bisnis ini baru dijalankan selama satu bulan dengan keuntungan sekitar Rp3 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk judi online,” ungkap petugas.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Video menarik lainnya