- Jumlah Tersangka: 24 tersangka ditangkap, termasuk 10 pegawai Komdigi, dan empat lainnya masih buron.
- Barang Bukti Disita: Total Rp167 miliar, termasuk uang tunai, mobil mewah, motor besar, emas, jam tangan, dan senjata api.
- Peran Tersangka: Bandar, pengelola situs judi online, pengepul uang, agen pencari website, serta staf Komdigi yang memfasilitasi aktivitas ilegal.
- Langkah Lanjutan: Polisi terus menyelidiki dan memburu buronan yang terlibat dalam jaringan ini.
Cerita Lengkap
Saudara, Polda Metro Jaya memamerkan berbagai barang bukti dari 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti yang disita termasuk uang tunai senilai Rp76 miliar hingga mobil mewah.
Barang bukti senilai total Rp167 miliar ini terdiri dari berbagai mata uang sebesar Rp76 miliar, tiga pucuk senjata api, ratusan butir peluru, ratusan gram emas, belasan jam tangan mewah, 26 unit mobil mewah, dan dua unit motor besar. Barang-barang ini disita polisi dari penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh pegawai Komdigi.
Polisi mengungkap peran 24 tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Komdigi. Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola situs judi online, tujuh orang bertindak sebagai agen pencari website judi online, dan tiga orang menjadi pengepul daftar website judi online serta menampung uang setoran dari bandar.
Selain itu, dua tersangka bertugas memverifikasi dan memfilter situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Sebagian pegawai Komdigi berperan dalam mengoordinasi dan memfasilitasi aktivitas perjudian online. Polisi juga menetapkan empat orang sebagai buron yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti ini, polisi menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online
-
Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya
-
Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pencucian Uang Judi Online di Hotel Semarang
-
Polres Sumedang Tangani Kasus Judi Online yang Berdampak pada Masyarakat