- Bareskrim Polri menyita sebuah hotel berbintang di Semarang yang diduga dibangun dari hasil pencucian uang judi online.
- Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dengan dana yang berasal dari transfer lima rekening berbeda yang terkait dengan bandar judi.
- Penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Penyitaan aset dilakukan setelah pelacakan aliran dana dari tiga platform judi online.
Cerita Lengkap
Kita beralih ke informasi lain, pemirsa. Bareskrim Polri menyita empat hotel, salah satunya adalah hotel berbintang di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang terkait judi online. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka.
Bareskrim Polri menyita aset berupa sebuah hotel bintang lima di Semarang. Hotel ini diduga dikelola dan dibangun oleh PT AJP menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang perjudian online. Penyitaan dilakukan setelah tim penyelidik melacak aliran dana dari rekening yang dikelola oleh bandar judi yang terkait dengan tiga platform judi online.
Menurut keterangan polisi, aset berupa hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dan dana untuk pembangunan hotel tersebut berasal dari transfer lima rekening berbeda. Beberapa rekening yang terlibat di antaranya adalah milik OR, RF, MG, dan KB.
Hingga saat ini, pihak Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Video menarik lainnya
-
Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Tertangkap, Budi Arie Angkat Bicara
-
Tersangka Judi Online Komdigi ditangkap Polda Metro Jaya, Barang Bukti Rp 28 Miliar
-
Sopir Truk Ditangkap di Bandar Lampung saat Bermain Judi Aplikasi Judi Uang Asli
-
Sindikat Judi Online di Kementerian Kominfo: Tersangka AK dan Tindak Pidana Pencucian Uang
-
Puluhan Tersangka Ditangkap dan Belasan Miliar Uang dan Aset Disita