Bareskrim Polri menyita sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait judi online. Penyelidikan intensif dilakukan untuk melacak aliran dana yang digunakan dalam pembangunan hotel tersebut.
Hotel ini dikelola oleh PT AJP dan disebutkan bahwa dananya berasal dari transfer beberapa rekening yang terhubung dengan bandar judi. Penyelidikan menemukan bahwa dana ini terkait dengan tiga platform judi online besar yang beroperasi secara ilegal.
Aset yang disita berupa satu unit hotel bernama Hotel Aruss di Semarang. Penyidik mendalami aliran dana dari sejumlah rekening, termasuk rekening milik individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk membongkar jaringan yang menggunakan hasil kejahatan judi online demi keuntungan pribadi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Video menarik lainnya
Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan bahwa bansos tidak untuk judi online dan akan mengawal penggunaannya agar…
PPATK catat 571.410 penerima bansos main judi online. Pemerintah siap evaluasi dan beri sanksi bagi…
Pria di Pasuruan tewas bunuh bibi sendiri karena kecanduan judi online dan terlilit utang, kasus…
https://www.youtube.com/watch?v=4la-9lC4kmI Gibran larang BSU untuk judi online demi memastikan bantuan digunakan produktif. Dorong digitalisasi bansos,…
Kementerian Sosial ancam penerima bansos, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang terbukti terlibat judi online,…
Tragedi keponakan bunuh bibi karena utang judi online di Pasuruan. Motif sakit hati dan rencana…