Bareskrim Polri menyita sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait judi online. Penyelidikan intensif dilakukan untuk melacak aliran dana yang digunakan dalam pembangunan hotel tersebut.
Hotel ini dikelola oleh PT AJP dan disebutkan bahwa dananya berasal dari transfer beberapa rekening yang terhubung dengan bandar judi. Penyelidikan menemukan bahwa dana ini terkait dengan tiga platform judi online besar yang beroperasi secara ilegal.
Aset yang disita berupa satu unit hotel bernama Hotel Aruss di Semarang. Penyidik mendalami aliran dana dari sejumlah rekening, termasuk rekening milik individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk membongkar jaringan yang menggunakan hasil kejahatan judi online demi keuntungan pribadi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Video menarik lainnya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…
Bareskrim Polri menangkap HS, manajer regional W88, yang ditangkap di Filipina dan dipulangkan ke Indonesia.
Polisi menangkap dua tersangka yang memberikan gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor, terkait…
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa selama 6 jam terkait dugaan korupsi dan keterlibatan dalam…
Polda Metro Jaya ungkap judol pegawai Komdigi. Barang bukti kasus judi online senilai Rp167 miliar,…