Cerita Judi Online

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Judi Online, Sita Hotel Mewah di Semarang Senilai Rp100 Miliar

Shares
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari perjudian online.
  • Hotel mewah di Semarang senilai Rp100 miliar disita.
  • Modus melibatkan rekening fiktif dan konversi mata uang asing.
  • 17 rekening terkait judi online dibekukan, total Rp72 miliar.
  • Tersangka dijerat dengan UU TPPU, KUHP, dan UU ITE.
  • Kerja sama antara Polri, PPATK, OJK, dan Kemenkominfo.

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online. Dalam operasi ini, sebuah hotel mewah di Semarang, Jawa Tengah, senilai Rp103 miliar berhasil disita. Hotel tersebut diduga dibangun menggunakan dana hasil perjudian online yang dialirkan melalui rekening-rekening fiktif.

Kasus ini bermula dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain judi online hingga ke bandar. Polisi menemukan bahwa dana hasil perjudian dialirkan melalui lima rekening milik tersangka, dengan total transaksi mencapai Rp40,56 miliar. Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar judi online dengan platform seperti Dafabet, Agen 138, dan Judiola.

Modus operandi yang digunakan adalah menampung uang hasil perjudian online ke rekening-rekening nominee, kemudian melakukan transfer dan penarikan tunai untuk mengelabui asal-usul dana tersebut. Selain itu, dana juga dikonversi menjadi mata uang asing agar terlihat seperti transaksi sah.

Selain penyitaan Hotel Arus di Semarang, penyidik juga memblokir 17 rekening yang diduga terkait dengan transaksi perjudian online. Total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp72 miliar. Kasus ini melibatkan kerja sama antara Bareskrim Polri, PPATK, OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Junto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian online serta tindak pidana pencucian uang. Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk perjudian dan transaksi mencurigakan kepada pihak berwajib.

Video menarik lainnya