Satreskrim Polres Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan enam pelaku yang bermain judi slot di warkop. Para pelaku ditangkap saat asik bermain judi di sebuah warung kopi. Mereka adalah penjaga warung kopi, kuli bangunan, sopir ojek online, dan tukang parkir.
Para pelaku biasanya bermain sambil nongkrong di warung kopi dengan melakukan deposit mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000. Mereka aktif memainkan judi slot melalui aplikasi di ponsel masing-masing. Dari tangan mereka, petugas menyita enam unit handphone yang terdapat aplikasi judi online.
Setelah pemeriksaan dan penyidikan, keenam pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 1 Januari 2025. Mereka mengaku bermain judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Beberapa dari mereka bahkan pernah memenangkan jutaan rupiah.
Namun, sebagian besar hanya mengalami kerugian, bahkan sampai mempertaruhkan uang untuk kebutuhan keluarga. Salah satu pelaku mengakui bahwa selama satu tahun bermain judi online, ia belum pernah mendapatkan keuntungan signifikan.
“Uang untuk menafkahi istri malah jadi taruhan,” ujar salah seorang pelaku dengan nada penuh penyesalan.
Polisi menetapkan para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP, juncto Pasal 45 Ayat 3, serta Pasal 427 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.
Lokasi yang sering dijadikan tempat bermain judi online adalah warung kopi dengan fasilitas Wi-Fi gratis. Para pelaku memanfaatkan suasana nongkrong di warung kopi untuk bermain judi online.
Akibat perbuatan mereka, kini keenam pelaku harus mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa judi tidak membawa kekayaan, tetapi justru membawa penyesalan mendalam.
Video menarik lainnya
Polisi Jawa Barat tangkap enam penyedia jasa SEO judi online, sita laptop, kartu visa, dan…
Seorang karyawan SPBU di Bengkulu Tengah gelapkan uang Rp638 juta untuk membeli iPhone, mobil, dan…
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…