- Polri mengungkap tiga kasus besar judi online.
- Situs yang terlibat: H5GF777, RGU Casino, dan Agen 138.
- Rp61 miliar uang hasil judi berhasil disita.
- Total 11 tersangka diamankan, termasuk pemilik dan operator situs.
- Situs judi menggunakan domain yang sering diperbarui untuk menghindari pemblokiran.
- Beberapa tersangka sering bolak-balik Indonesia-Kamboja.
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar judi online yang melibatkan sejumlah situs terafiliasi. Tiga kasus besar ini terkait dengan website H5GF777, RGU Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, hingga judi bola.
Kasus 1: Situs H5GF777
Dua tersangka berinisial MA dan AL telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka AL menggunakan PT GMM sebagai merchant deposit untuk operasional situs judi, sedangkan MA menjalankan peran serupa melalui PT TDL.
Barang bukti yang disita:
- Dua unit ponsel
- Dokumen perusahaan
- Pembekuan dana dari enam penyedia jasa pembayaran dengan total Rp47,45 miliar
Kasus 2: Situs RGU Casino
Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk HJ alias Zeus, yang diduga sebagai pengendali operasional dan manajer customer service. Situs ini memiliki 17 website afiliasi yang turut mendukung operasionalnya.
Barang bukti yang disita:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp1,6 miliar
- Kendaraan mewah
- Perangkat elektronik
Kasus 3: Situs Agen 138
Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk seorang residivis perjudian online bernama Jo. Tiga tersangka, termasuk Jo, ditangkap di Lampung, sementara tersangka KW diamankan di Jakarta.
Barang bukti yang disita:
- Uang tunai sebesar Rp5,18 miliar
- Permohonan penanganan harta kekayaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Ketiga situs judi ini diketahui sering memperbarui domain untuk menghindari pemblokiran. Beberapa tersangka, seperti Zeus dan KW, kerap bepergian antara Indonesia dan Kamboja untuk memastikan kelangsungan bisnis ilegal ini.
Total uang yang disita dari ketiga kasus ini mencapai Rp61 miliar.
Sanksi Hukum bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU yang berlaku, di antaranya:
- Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)
- Pasal 82 & 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana
- Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
Polri Sita Rp103 Miliar dari TPPU Judi Online, Hotel Aruss Terlibat
-
Budi Arie Setiadi Temui Jokowi di Tengah Sorotan Kasus Judi Online
-
Skandal 5.000 Situs Judi Online: 4.000 Diblokir, 1.000 Dipelihara dengan Bayaran Rp8 Juta per Situs?
-
Hotel Aruss Semarang Disita Polisi: Dugaan Pencucian Uang dari Judi Online
-
Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana BOS Rp1,2 M Demi Judi Online, Divonis 3 Tahun