Cerita Judi Online

Dua Agen Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Lampung

Shares
  • Dua agen judi online ditangkap di Bandar Lampung, beroperasi untuk jaringan judi online Kamboja.
  • Tersangka berperan sebagai desainer grafis dan promotor situs judi daring Castil 89.
  • Harry Pitriono pernah bekerja di situs judi online ilegal di Kamboja selama satu tahun.
  • Barang bukti berupa komputer, dokumen paspor, dan rekening tabungan berhasil diamankan.
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cerita Lengkap

Dua tersangka agen judi online ditangkap polisi pada Jumat siang, digelandang oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka ditangkap karena mempromosikan permainan judi online melalui sejumlah akun media sosial. Kedua tersangka, Harry Pitriono (23 tahun) dan Maru (27 tahun), ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Kiawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan polisi terkait praktik judi online di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi berhasil melacak aktivitas mereka melalui akun-akun media sosial yang mempromosikan situs judi online. Kedua tersangka diketahui merupakan agen promosi situs judi online jaringan Kamboja. Mereka berperan sebagai desainer grafis yang membuat logo serta mempromosikan situs judi daring bernama Castil 89 melalui akun media sosial.

Dalam praktiknya, Harry Pitriono memposting konten promosi dan mencari anggota baru untuk permainan judi tersebut. Sebagai imbalan, ia mendapat bayaran sebesar Rp7 juta per bulan. Berdasarkan pemeriksaan, Harry Pitriono merupakan mantan pekerja di situs judi online ilegal di Kamboja selama satu tahun. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa paspor wisata miliknya yang digunakan saat bekerja di negara tersebut.

Selama di Kamboja, tersangka mengaku bertugas membuat desain grafis, seperti logo dan watermark, yang diminta oleh pimpinan jaringan di Kamboja. Semua perintah diterima dari seorang pemimpin jaringan yang dikenal dengan nama Waung, yang berkantor di Kamboja. Harry mengirimkan hasil pekerjaannya sesuai permintaan dan menerima pembayaran rutin.

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini sengaja menggunakan operator dari Indonesia untuk mempermudah komunikasi dengan pangsa pasar utama mereka, yaitu masyarakat Indonesia. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti seperangkat komputer, data agen promosi situs judi online, dokumen paspor, dan rekening tabungan milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Video menarik lainnya