Dua tersangka agen judi online ditangkap polisi pada Jumat siang, digelandang oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka ditangkap karena mempromosikan permainan judi online melalui sejumlah akun media sosial. Kedua tersangka, Harry Pitriono (23 tahun) dan Maru (27 tahun), ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Kiawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan polisi terkait praktik judi online di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi berhasil melacak aktivitas mereka melalui akun-akun media sosial yang mempromosikan situs judi online. Kedua tersangka diketahui merupakan agen promosi situs judi online jaringan Kamboja. Mereka berperan sebagai desainer grafis yang membuat logo serta mempromosikan situs judi daring bernama Castil 89 melalui akun media sosial.
Dalam praktiknya, Harry Pitriono memposting konten promosi dan mencari anggota baru untuk permainan judi tersebut. Sebagai imbalan, ia mendapat bayaran sebesar Rp7 juta per bulan. Berdasarkan pemeriksaan, Harry Pitriono merupakan mantan pekerja di situs judi online ilegal di Kamboja selama satu tahun. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa paspor wisata miliknya yang digunakan saat bekerja di negara tersebut.
Selama di Kamboja, tersangka mengaku bertugas membuat desain grafis, seperti logo dan watermark, yang diminta oleh pimpinan jaringan di Kamboja. Semua perintah diterima dari seorang pemimpin jaringan yang dikenal dengan nama Waung, yang berkantor di Kamboja. Harry mengirimkan hasil pekerjaannya sesuai permintaan dan menerima pembayaran rutin.
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini sengaja menggunakan operator dari Indonesia untuk mempermudah komunikasi dengan pangsa pasar utama mereka, yaitu masyarakat Indonesia. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti seperangkat komputer, data agen promosi situs judi online, dokumen paspor, dan rekening tabungan milik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…