Video Bahasa Indonesia

Dua Agen Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Lampung

Shares
  • Dua agen judi online ditangkap di Bandar Lampung, beroperasi untuk jaringan judi online Kamboja.
  • Tersangka berperan sebagai desainer grafis dan promotor situs judi daring Castil 89.
  • Harry Pitriono pernah bekerja di situs judi online ilegal di Kamboja selama satu tahun.
  • Barang bukti berupa komputer, dokumen paspor, dan rekening tabungan berhasil diamankan.
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cerita Lengkap

Dua tersangka agen judi online ditangkap polisi pada Jumat siang, digelandang oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Mereka ditangkap karena mempromosikan permainan judi online melalui sejumlah akun media sosial. Kedua tersangka, Harry Pitriono (23 tahun) dan Maru (27 tahun), ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Kiawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari penyelidikan polisi terkait praktik judi online di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi berhasil melacak aktivitas mereka melalui akun-akun media sosial yang mempromosikan situs judi online. Kedua tersangka diketahui merupakan agen promosi situs judi online jaringan Kamboja. Mereka berperan sebagai desainer grafis yang membuat logo serta mempromosikan situs judi daring bernama Castil 89 melalui akun media sosial.

Dalam praktiknya, Harry Pitriono memposting konten promosi dan mencari anggota baru untuk permainan judi tersebut. Sebagai imbalan, ia mendapat bayaran sebesar Rp7 juta per bulan. Berdasarkan pemeriksaan, Harry Pitriono merupakan mantan pekerja di situs judi online ilegal di Kamboja selama satu tahun. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti berupa paspor wisata miliknya yang digunakan saat bekerja di negara tersebut.

Selama di Kamboja, tersangka mengaku bertugas membuat desain grafis, seperti logo dan watermark, yang diminta oleh pimpinan jaringan di Kamboja. Semua perintah diterima dari seorang pemimpin jaringan yang dikenal dengan nama Waung, yang berkantor di Kamboja. Harry mengirimkan hasil pekerjaannya sesuai permintaan dan menerima pembayaran rutin.

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini sengaja menggunakan operator dari Indonesia untuk mempermudah komunikasi dengan pangsa pasar utama mereka, yaitu masyarakat Indonesia. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti seperangkat komputer, data agen promosi situs judi online, dokumen paspor, dan rekening tabungan milik kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polda Metro Jaya Tangkap 3 DPO Judi Online dan Sita Uang Ratusan Juta

Polisi menangkap 3 DPO kasus judi online dan menyita uang Rp600 juta. Total 22 tersangka…

2 hours ago

Bareskrim Tangkap DPO Judi Online di Filipina dan Bongkar Modus Baru

Bareskrim Polri menangkap DPO judi online di Filipina. Tersangka berperan sebagai manajer regional situs W88…

12 hours ago

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Bandung dan Tangkap 5 Tersangka

Polisi gerebek markas judi online di Bandung. Lima tersangka ditangkap, termasuk supervisor. Server judi online…

17 hours ago

Apakah Benar Budi Arie Terlibat Judi Online atau Hanya Framing?

Budi Arie dituduh terlibat judi online. Benarkah tuduhan ini atau hanya framing politik? Polisi dan…

2 days ago

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Blok M dan Ungkap Ribuan Situs Aktif

Polisi menangkap bandar judi online di Blok M yang mengelola ribuan situs judi. Uang puluhan…

2 days ago

Puluhan Tersangka Ditangkap dan Belasan Miliar Uang dan Aset Disita

Polisi menangkap 23 tersangka kasus judi online di lingkungan Kominfo, termasuk buronan besar. Belasan miliar…

2 days ago