Cerita Judi Online

Dua Pengamen di Salatiga Ditangkap karena Judi Online di Warnet

Shares
  • Dua pengamen di Salatiga ditangkap karena bermain judi online di sebuah warnet.
  • Polisi menemukan bukti berupa satu unit komputer, ponsel, dan uang tunai Rp54.000.
  • Salah satu pelaku mengaku kecanduan judi online meskipun belum pernah menang.
  • Judi online dapat memicu tindak kriminal seperti penggelapan dan penipuan.
  • Kedua pelaku terancam hukuman hingga 4 tahun penjara atas tindakan mereka.

Cerita Lengkap

Judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menangkap dua pengamen, Solif Yulianto dan Nairul, di sebuah warnet di Jalan Jemara, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga. Kedua pelaku kedapatan bermain judi online di warnet, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk kedua pengamen tersebut yang sedang asik bermain judi online. Solif mengaku bahwa ia kecanduan bermain judi setelah mengamen di sekitar Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa rasa penasarannya terus meningkat karena ia belum pernah memenangkan permainan tersebut.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan. Gara-gara kecanduan judi online, kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merusak kehidupan pribadi dan sosial.

Video menarik lainnya