Judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menangkap dua pengamen, Solif Yulianto dan Nairul, di sebuah warnet di Jalan Jemara, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga. Kedua pelaku kedapatan bermain judi online di warnet, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk kedua pengamen tersebut yang sedang asik bermain judi online. Solif mengaku bahwa ia kecanduan bermain judi setelah mengamen di sekitar Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa rasa penasarannya terus meningkat karena ia belum pernah memenangkan permainan tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan. Gara-gara kecanduan judi online, kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merusak kehidupan pribadi dan sosial.
Video menarik lainnya
Bareskrim tangkap 22 tersangka sindikat judi online internasional yang kendalikan situs dari China dan Kamboja,…
Wapres Gibran mengingatkan penerima BSU agar tidak gunakan BSU untuk judi online dan gunakan bantuan…
Pria di Bengkulu nekat gelapkan motor untuk judi online, membawa kabur motor tetangga hingga akhirnya…
OVO dan PPATK luncurkan Gebuk Judol, mengajak masyarakat aktif lapor judi online melalui kanal resmi…
Polri menggerebek jaringan judi online internasional China Kamboja di tiga kota, amankan tersangka dan ribuan…
Polri bongkar sindikat judi online China Kamboja, amankan 22 tersangka dan ribuan barang bukti dari…