Judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menangkap dua pengamen, Solif Yulianto dan Nairul, di sebuah warnet di Jalan Jemara, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga. Kedua pelaku kedapatan bermain judi online di warnet, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk kedua pengamen tersebut yang sedang asik bermain judi online. Solif mengaku bahwa ia kecanduan bermain judi setelah mengamen di sekitar Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa rasa penasarannya terus meningkat karena ia belum pernah memenangkan permainan tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan. Gara-gara kecanduan judi online, kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merusak kehidupan pribadi dan sosial.
Video menarik lainnya
Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…
Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…
Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…
10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…
ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.
Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…