Judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menangkap dua pengamen, Solif Yulianto dan Nairul, di sebuah warnet di Jalan Jemara, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga. Kedua pelaku kedapatan bermain judi online di warnet, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk kedua pengamen tersebut yang sedang asik bermain judi online. Solif mengaku bahwa ia kecanduan bermain judi setelah mengamen di sekitar Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa rasa penasarannya terus meningkat karena ia belum pernah memenangkan permainan tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan. Gara-gara kecanduan judi online, kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merusak kehidupan pribadi dan sosial.
Video menarik lainnya
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan tidak pernah bekingi judi online dan siap membantu pemberantasan…
Mahfud MD menilai pemeriksaan Budi Arie terkait kasus judi online sebagai langkah positif dalam proses…
Budi Arie Setiadi menghindar saat ditanya Presiden Prabowo, usai diperiksa terkait kasus judi online, menekankan…
Mahfud MD menyambut baik langkah pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim, menegaskan pentingnya proses hukum yang…
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs…
Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus judi online pegawai Komdigi, menyita uang tunai Rp5 miliar…