Judi online semakin meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menangkap dua pengamen, Solif Yulianto dan Nairul, di sebuah warnet di Jalan Jemara, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga. Kedua pelaku kedapatan bermain judi online di warnet, setelah polisi menerima laporan warga yang menyebut warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk kedua pengamen tersebut yang sedang asik bermain judi online. Solif mengaku bahwa ia kecanduan bermain judi setelah mengamen di sekitar Kota Salatiga. Ia mengungkapkan bahwa rasa penasarannya terus meningkat karena ia belum pernah memenangkan permainan tersebut.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan. Gara-gara kecanduan judi online, kedua pelaku kini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal seperti penggelapan dan penipuan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merusak kehidupan pribadi dan sosial.
Video menarik lainnya
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…
Diskusi hangat tentang kemungkinan aliran dana judi online ke partai politik, termasuk dugaan pendirian partai…