Cerita Judi Online

Penangkapan Dua Tersangka Pemberi Gift Promosi Judi Online kepada Gunawan Sadbor

Shares
  • Polisi menangkap dua tersangka, MG dan FWB, terkait pemberian gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor.
  • MG berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan situs melalui influencer dengan minimal 2.000 pengikut.
  • FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.
  • Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat dan patroli siber oleh kepolisian.
  • Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Polisi telah menangkap dua tersangka pemberi hadiah atau gift terkait promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor. Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran dalam memasarkan perjudian secara online, yaitu berinisial MG dan FWB.

MG berperan sebagai marketing website judi online dengan mempromosikan situs melalui para influencer yang memiliki minimal 2.000 pengikut. Sementara itu, FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.

Sebelumnya, Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang dikenal dengan joget ‘Ayam Patuk’, ditangkap polisi atas dugaan mempromosikan judi online. Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dan di-backup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa akun TikTok @Sadbor86 melakukan live streaming dan menerima gift dari penyedia website judi online. Dalam live streaming tersebut, terdapat promosi website judi online yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Video menarik lainnya