Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Dua Tersangka Pemberi Gift Promosi Judi Online kepada Gunawan Sadbor

Shares
  • Polisi menangkap dua tersangka, MG dan FWB, terkait pemberian gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor.
  • MG berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan situs melalui influencer dengan minimal 2.000 pengikut.
  • FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.
  • Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat dan patroli siber oleh kepolisian.
  • Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Polisi telah menangkap dua tersangka pemberi hadiah atau gift terkait promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor. Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran dalam memasarkan perjudian secara online, yaitu berinisial MG dan FWB.

MG berperan sebagai marketing website judi online dengan mempromosikan situs melalui para influencer yang memiliki minimal 2.000 pengikut. Sementara itu, FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.

Sebelumnya, Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang dikenal dengan joget ‘Ayam Patuk’, ditangkap polisi atas dugaan mempromosikan judi online. Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dan di-backup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa akun TikTok @Sadbor86 melakukan live streaming dan menerima gift dari penyedia website judi online. Dalam live streaming tersebut, terdapat promosi website judi online yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul

Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…

19 hours ago

Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon

Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…

21 hours ago

Pria Bobol ATM karena Judi Online, Kuras Rp 425 Juta

Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…

22 hours ago

Khofifah Ingatkan Jangan Gunakan Bantuan Sosial untuk Judi Online saat Salurkan Bansos di Pacitan

Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…

2 days ago

Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Karena Judi Online dan Utang Pinjol

Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…

2 days ago

Oknum Brimob Membobol Toko Emas Karena Terjerat Utang Judi Online

Oknum Brimob membobol toko emas di Manokwari akibat terlilit utang judi online Rp330 juta. Pelaku…

2 days ago