Video Bahasa Indonesia

Penangkapan Dua Tersangka Pemberi Gift Promosi Judi Online kepada Gunawan Sadbor

Shares
  • Polisi menangkap dua tersangka, MG dan FWB, terkait pemberian gift promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor.
  • MG berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan situs melalui influencer dengan minimal 2.000 pengikut.
  • FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.
  • Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat dan patroli siber oleh kepolisian.
  • Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Polisi telah menangkap dua tersangka pemberi hadiah atau gift terkait promosi judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor. Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran dalam memasarkan perjudian secara online, yaitu berinisial MG dan FWB.

MG berperan sebagai marketing website judi online dengan mempromosikan situs melalui para influencer yang memiliki minimal 2.000 pengikut. Sementara itu, FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif dan dapat diakses.

Sebelumnya, Gunawan Sadbor, seorang TikToker yang dikenal dengan joget ‘Ayam Patuk’, ditangkap polisi atas dugaan mempromosikan judi online. Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Dit Siber Polda Jabar dan di-backup Dit Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa akun TikTok @Sadbor86 melakukan live streaming dan menerima gift dari penyedia website judi online. Dalam live streaming tersebut, terdapat promosi website judi online yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan rekannya, A Supendi alias Toed, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Kakek Curi Sepatu karena Judi Online Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi

Kakek curi sepatu karena judi online di Padang. Terekam CCTV, ditangkap polisi, dan kini dijerat…

2 days ago

Karyawan Restoran Gelapkan Uang Rp172 Juta karena Judi Online dan Foya-foya

Karyawan restoran gelapkan uang Rp172 juta milik Hotman Paris demi judi online dan gaya hidup…

3 days ago

Update Penangkapan Pegawai Kominfo Terkait Judi Online yang Mencoreng Institusi

Penangkapan pegawai Kominfo 12 orang dan 4 warga sipil jadi tersangka judi online. Kewenangan blokir…

3 days ago

10 Selebgram Muda Ditangkap karena Promosi Judi Online dengan Bayaran Fantastis

10 selebgram muda ditangkap Polda Bali karena promosi judi online dengan bayaran hingga Rp7 juta…

3 days ago

ASN Trenggalek Tertangkap Main Judi Online lewat Dua Situs Populer

ASN Trenggalek tertangkap main judi online lewat dua situs populer dan terancam 10 tahun penjara.

4 days ago

Cupi Cupita Diperiksa Terkait Artis Promosi Judi Online, Ngaku Kirain Cuma Game

Cupi Cupita jalani pemeriksaan 5 jam karena diduga ikut artis promosi judi online, mengaku tak…

4 days ago