- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kesiapan Komdigi menghadapi gugatan balik akibat pemblokiran situs judi online.
- Sejak 4 hingga 19 November 2024, Komdigi telah menutup 104.819 situs terkait judi online; total sekitar 380.000 situs ditutup sejak 20 Oktober 2024.
- Komdigi telah memblokir 1.361 kata kunci terkait judi online di Google.
- Komdigi telah mengirim surat kepada Google, TikTok, dan Meta untuk membantu menghapus kata kunci judi online.
Cerita Lengkap
Halo Tribuners, kembali lagi dalam Tribun Jogja Update bersama saya, Priskaruri. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap menghadapi gugatan balik terkait pemblokiran situs judi online.
Meutya mengungkapkan bahwa Komdigi terkadang harus berhadapan dengan tuntutan balik saat melakukan upaya pemblokiran situs. Namun, dia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mundur dan akan terus melakukan pemblokiran jika mendapat aduan dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengungkapkan bahwa sejak 4 hingga 19 November 2024, Komdigi telah menutup 104.819 situs karena disinyalir terkait dengan judi online. Namun, menurut Meutya, jumlah situs yang ditutup lebih banyak jika dihitung sejak 20 Oktober 2024, yakni sekitar 380.000 situs.
Terkait kata kunci judi online, dia mengatakan sudah mencapai 1.361 kata kunci di Google yang diblokir. Akan tetapi, diakuinya, apa yang dilakukan Komdigi tidak bisa secepat yang diinginkan publik, terutama pada platform media sosial yang dimiliki perusahaan teknologi besar.
Oleh karena itu, Meutya mengaku sudah berkirim surat kepada Google, TikTok, dan Meta untuk membantu Indonesia menghapus kata kunci judi online.
Demikian berita terkini terkait Komdigi yang hadapi gugatan balik imbas blokir situs judi online. Ikuti terus berita-berita terkini hanya di Tribun Jogja Update. Saya, Priskaruri, dan segenap tim yang bertugas pamit undur diri. Terima kasih dan sampai jumpa.
Video menarik lainnya
-
Komdigi Siap Hadapi Gugatan Balik Terkait Pemblokiran Situs Judi Online
-
Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi Rp167 Miliar Disita Polda Metro Jaya
-
Suami Tikam Istrinya karena Kesal Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pencucian Uang Judi Online di Hotel Semarang
-
Polres Sumedang Tangani Kasus Judi Online yang Berdampak pada Masyarakat