Cerita Judi Online

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang dalam Kasus Pencucian Uang Judi Online

Shares
  • Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait kasus judi online dan pencucian uang.
  • Kasus ini melibatkan platform judi seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
  • Penelusuran dana dilakukan melalui lima rekening nominee dengan total Rp40,56 miliar.
  • Modus operandi pelaku adalah menggunakan rekening nominee untuk layering dan membangun Hotel Aruss.
  • Pelaku disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk TPPU, ITE, dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya penindakan hukum terhadap praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Paul Hiasegf, pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Brigjen Paul, penyitaan Hotel Aruss merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Penelusuran transaksi keuangan terkait pembangunan hotel ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemain hingga Bandar.

Brigjen Paul menjelaskan bahwa aliran dana ditelusuri melalui lima rekening, yaitu satu rekening atas nama OR, satu rekening RF, satu rekening MG, dan dua rekening KB. Selain itu, terdapat hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS, dengan total mencapai Rp40,56 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menampung seluruh hasil perjudian online dalam rekening-rekening nominee. Rekening ini digunakan sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang. Setelah itu, uang tunai hasil penarikan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 10 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 303 KUHP.

Brigjen Paul juga menjelaskan ancaman hukuman untuk para pelaku. Untuk pelanggaran TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 303 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Untuk pelanggaran Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Langkah penyitaan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak jaringan perjudian online yang memanfaatkan hasil ilegal untuk kegiatan bisnis besar seperti pembangunan hotel.

Video menarik lainnya