Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya penindakan hukum terhadap praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Paul Hiasegf, pada Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Brigjen Paul, penyitaan Hotel Aruss merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Penelusuran transaksi keuangan terkait pembangunan hotel ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemain hingga Bandar.
Brigjen Paul menjelaskan bahwa aliran dana ditelusuri melalui lima rekening, yaitu satu rekening atas nama OR, satu rekening RF, satu rekening MG, dan dua rekening KB. Selain itu, terdapat hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS, dengan total mencapai Rp40,56 miliar.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menampung seluruh hasil perjudian online dalam rekening-rekening nominee. Rekening ini digunakan sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang. Setelah itu, uang tunai hasil penarikan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain:
Brigjen Paul juga menjelaskan ancaman hukuman untuk para pelaku. Untuk pelanggaran TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 303 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Untuk pelanggaran Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Langkah penyitaan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak jaringan perjudian online yang memanfaatkan hasil ilegal untuk kegiatan bisnis besar seperti pembangunan hotel.
Video menarik lainnya
Polisi bongkar jaringan judi online asal Kamboja yang manfaatkan data warga Bali untuk judi dan…
Cak Imin peringatkan akan hentikan bansos untuk penerima yang main judi online berdasar data PPATK…
PPATK menemukan lebih dari 571.000 NIK penerima bansos bermain judi online dengan transaksi hampir Rp1…
Gibran soroti penyalahgunaan bansos untuk judi online dan dorong digitalisasi agar bantuan sosial lebih tepat…
PPATK temukan penerima bansos terindikasi judi online hingga ratusan ribu, pemerintah wacanakan penghentian bansos bagi…
Seorang pria di Pasuruan nekat bacok bibinya hingga tewas karena terlilit utang judi online dan…